Eks Ketua Ombudsman Bantah Intimidasi Anak Buah soal Laporan Pemeriksaan

Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan intimidasi atau intervensi terhadap stafnya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus dugaan maladm

Jul 06, 2026 - 13:12
0 0
Eks Ketua Ombudsman Bantah Intimidasi Anak Buah soal Laporan Pemeriksaan

Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan intimidasi atau intervensi terhadap stafnya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus dugaan maladministrasi. Pernyataan itu disampaikan Hery saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Bantahan Terhadap Saksi

Hery Susanto merespons keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman, Irma Syarifah, yang menyebut adanya intervensi dari pimpinan dalam proses penyusunan LHP. Hery menegaskan, pengajuan dua orang ahli yang menjadi pokok permasalahan dilakukannya karena inisiatif pribadi setelah tim tidak kunjung mengajukan nama yang dibutuhkan.

"Yang pertama, terkait intimidasi bahwa pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP ataupun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber," ujar Hery Susanto di hadapan majelis hakim.

"Berarti tidak ada tekanan dari Saudara gitu ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kepada Hery, yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari LHP yang dikeluarkan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi di salah satu instansi pemerintah. Tim pemeriksa yang dipimpin oleh Irma Syarifah sebelumnya melaporkan bahwa terdapat penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa. Hery, selaku pimpinan tertinggi saat itu, memiliki kewenangan untuk memberikan arahan terhadap substansi dan metodologi pemeriksaan.

Menurut laporan Apaberita.com, persidangan ini merupakan bagian dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat Hery Susanto. Ia didakwa meminta sejumlah uang kepada pihak terlapor agar LHP yang merugikan diubah atau ditunda. Namun, Hery membantah dan menyebut bahwa setiap langkah telah sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku di lembaga pengawas tersebut.

Hery Susanto juga menjelaskan bahwa penunjukan ahli eksternal merupakan praktik umum di Ombudsman ketika substansi pemeriksaan memerlukan pendapat pakar. Ia mengklaim bahwa tim pemeriksa justru menyetujui usulan tersebut dalam rapat internal sebelum LHP final disusun. "Tidak ada maksud lain selain untuk memperkuat analisis hukum dan teknis, karena tim sendiri mengakui keterbatasan kompetensi di bidang tertentu," ungkapnya.

Keterangan Saksi Sebelumnya

Sebelumnya, Irma Syarifah dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya arahan dari Hery untuk memilih ahli tertentu yang dinilai dapat mempengaruhi kesimpulan LHP. Irma mengaku merasa ditekan dan khawatir independensi pemeriksaan terganggu. Ia juga menyebut bahwa Hery beberapa kali meminta revisi draf LHP tanpa melalui mekanisme pembahasan tim yang lazim.

Namun, Hery membantah dan menyatakan bahwa komunikasi tersebut bersifat koordinatif, bukan intervensi. Ia menekankan bahwa seluruh perubahan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dalam sistem. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Hingga berita ini diturunkan, Hery Susanto masih berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User