Sep 16, 2026
Hukum

Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Mantan Direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terk

Eks Direktur Kementan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Mantan Direktur di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara rasuah ini mencuat setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merampungkan berkas penyidikan dan melimpahkannya ke meja hijau.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dirilis penegak hukum, praktik manipulasi anggaran perjalanan dinas di Kementan ini telah merugikan kas negara sebesar Rp 5,94 miliar. Angka tersebut diperoleh dari akumulasi pencairan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya selama periode anggaran berjalan.

Kronologi dan Modus Operandi Penggelembungan SPPD

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan runtutan peristiwa bagaimana terdakwa memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dan penanggung jawab anggaran untuk mencairkan dana dinas bodong. Adapun tahapan modus yang dilakukan meliputi:

  1. Penerbitan Surat Tugas Formalitas: Terdakwa bersama jajarannya menyusun daftar nama pegawai dan surat tugas resmi untuk pelaksanaan dinas luar kota tanpa sepengetahuan sebagian staf yang dicatut namanya.
  2. Pemalsuan Bukti Pengeluaran: Dokumen administrasi berupa tiket transportasi, kwitansi hotel, serta bukti akomodasi dipalsukan secara terstruktur guna memenuhi syarat pencairan di bagian keuangan.
  3. Pencairan dan Pengumpulan Dana: Anggaran negara yang telah ditransfer ke rekening penampung maupun rekening pegawai ditarik kembali secara tunai untuk dimasukkan ke kas non-budgeter pribadi terdakwa.
"Perbuatan terdakwa secara nyata memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi dengan cara menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan yang ada padanya, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,94 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan berkas dakwaan.

Fakta Persidangan dan Jeratan Pasal Pidana

Dalam persidangan perdana tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan identitas terdakwa serta mendengarkan poin-poin utama dakwaan subsidaritas dari penuntut umum. Perbuatan lancung ini diduga berlangsung secara berulang dan sistematis dalam kurun waktu beberapa tahun anggaran pada satuan kerja direktorat terkait.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  • Dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Dakwaan Subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 regulasi yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri.
  • Ketentuan Tambahan: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana secara bersama-sama.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan dakwaan semata, melainkan terus diarahkan pada upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyita sejumlah aset bergerak dan dokumen perbankan yang diduga bersumber dari aliran dana SPPD fiktif tersebut.

Sidang perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Kementan ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan internal kementerian dan lembaga agar lebih memperketat verifikasi pertanggungjawaban anggaran operasional kedinasan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User