Dua Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Setelah Manipulasi Data Demi Peroleh Izin Tinggal Terbatas

Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius. Keduanya, yang merupakan kakak b

Jul 08, 2026 - 19:17
0 0
Dua Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Setelah Manipulasi Data Demi Peroleh Izin Tinggal Terbatas
Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius. Keduanya, yang merupakan kakak beradik berinisial MUA (30) dan MF (28), memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia. Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Muara Enim pada Kamis, 18 Juni 2026. Operasi menyasar wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen kedua WNA Pakistan tersebut sehingga langsung mengamankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengonfirmasi tindakan tegas ini.
"Kedua WNA asal Pakistan tersebut kita deportasi karena keduanya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ITAS," ujar Fanny kepada Apaberita.com, Rabu (24/6/2026).
Fanny menjelaskan, modus yang dilakukan kedua bersaudara itu cukup rapi. Mereka menggunakan data dan informasi yang direkayasa untuk meyakinkan petugas imigrasi bahwa mereka memenuhi syarat sebagai pemegang ITAS. Namun, ketelitian tim Inteldakim berhasil membongkar kebohongan itu. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, imigrasi akhirnya menetapkan deportasi sebagai sanksi administratif bagi keduanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan dokumen keimigrasian merupakan pelanggaran berat. Pelaku tidak hanya dikenai deportasi, tetapi juga dapat dimasukkan dalam daftar penangkalan untuk jangka waktu tertentu sehingga tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia. Proses deportasi terhadap MUA dan MF telah dilaksanakan dengan pengawalan ketat. Keduanya dipulangkan ke negara asalnya melalui jalur penerbangan yang ditentukan oleh pihak imigrasi. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain yang berusaha melanggar aturan keimigrasian di Sumatera Selatan. Kanwil Imigrasi Sumsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini luput dari perhatian. Operasi gabungan dan patroli rutin akan ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi WNA yang mencoba memanipulasi data demi kepentingan pribadi mereka. Dengan deportasi ini, Imigrasi Muara Enim membuktikan komitmennya menjaga kedaulatan negara dari potensi pelanggaran administrasi keimigrasian. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan pengawasan orang asing di wilayah Sumsel dan daerah lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User