Sep 16, 2026
Hukum

DPR RI Dorong Pengesahan RUU Reforma Agraria Tuntaskan Sengketa Lahan

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan

DPR RI Dorong Pengesahan RUU Reforma Agraria Tuntaskan Sengketa Lahan

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi anyar ini dinilai menjadi kunci utama sekaligus instrumen hukum strategis untuk mengurai serta menuntaskan sengketa agraria struktural yang telah berlarut-larut di berbagai pelosok tanah air.

Urgensi pembenahan tata kelola pertanahan tersebut mengemuka dalam agenda media briefing dan dialog publik bertajuk penguatan regulasi agraria nasional yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Forum strategis ini mempertemukan jajaran legislator guna merumuskan arah kebijakan redistribusi lahan yang berkeadilan.

Akar Filosofis Masalah Pertanahan Nasional

Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa penanganan konflik pertanahan di Indonesia menghadapi tantangan mendasar dari sisi filosofis hukum tata ruang dan agraria sejak era pascakemerdekaan.

“Saya ingin sampaikan ada perspektif secara filosofis yang memang menjadi problem kita dalam penanganan agraria. Ini dimulai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960,” tegas Khozin di hadapan awak media di Kompleks Parlemen Senayan.

Menurut Khozin, seiring berjalannya waktu dan pesatnya arus investasi modal, terjadi tumpang tindih regulasi sektoral—seperti kehutanan, pertambangan, dan perkebunan—yang kerap bertubrukan dengan hak-hak masyarakat adat serta petani lokal. Hal inilah yang memicu eskalasi konflik lahan berkepanjangan.

Kronologi dan Urutan Fokus Pembahasan Pansus DPR

Dalam forum tersebut, Anggota DPR RI Azis Subekti memaparkan tahapan evaluasi serta poin krusial yang tengah digodok parlemen bersama pemerintah untuk mematangkan draf perundang-undangan:

  1. Inventarisasi Data dan Pemetaan Konflik: Parlemen mendesak perbaikan integrasi satu data pertanahan nasional guna menghilangkan tumpang tindih izin konsesi dan klaim kawasan hutan.
  2. Harmonisasi Peraturan Sektoral: Menyelaraskan ketentuan UUPA 1960 dengan undang-undang turunan lainnya agar tidak saling menegasikan hak penguasaan tanah rakyat.
  3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Khusus: Merumuskan lembaga peradilan atau badan mediasi ad hoc agraria yang mampu memutus konflik lahan secara cepat, adil, dan mengikat.
  4. Integrasi Program Kesejahteraan: Menyambungkan skema redistribusi tanah dengan program ekonomi kerakyatan, termasuk koperasi desa dan penguatan ketahanan pangan nasional.

Menjawab Ketimpangan Penguasaan Lahan

DPR RI menilai kehadiran payung hukum setingkat undang-undang sangat krusial agar mandat reforma agraria tidak hanya berhenti pada pembagian sertifikat tanah semata, melainkan menyentuh akar redistribusi aset dan akses permodalan bagi kaum tani.

Dengan diselesaikannya draf RUU Pengaturan Reforma Agraria ini, parlemen berharap kepastian hukum bagi masyarakat marjinal dapat terwujud secara nyata, mengikis ketimpangan kepemilikan tanah, serta menghindarkan petani dari kriminalisasi sengketa lahan di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User