Aug 28, 2026
Politik

DPR Menetapkan Target Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang dalam Rapat Pa...

DPR Menetapkan Target Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan DPR menerima laporan perkembangan pembahasan dari Komisi III dan memperoleh persetujuan anggota yang hadir.

Target Pembahasan Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi pimpinan DPR lainnya. Sekretariat rapat mencatat kehadiran 226 anggota DPR, sementara 63 anggota menyampaikan izin. Dengan jumlah tersebut, persidangan dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum untuk mengambil keputusan.

Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah laporan tersebut disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPR atas kalender penyelesaian regulasi. Kesepakatan itu kemudian ditetapkan sebagai target kelembagaan DPR dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat terhadap penguatan instrumen hukum pemberantasan tindak pidana.

“RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

Anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat. Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU memasuki tahap yang memiliki batas waktu terukur, mencakup penyelarasan materi, pembahasan bersama pemerintah, penyempurnaan rumusan, serta pengambilan keputusan tingkat akhir berdasarkan tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan DPR Bertemu Perwakilan Massa

Seusai rapat paripurna, pimpinan DPR menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di lingkungan Kompleks Parlemen. Pertemuan itu berlangsung setelah kelompok masyarakat tersebut menyampaikan aspirasi mengenai kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan bahwa tanggal yang telah ditetapkan dalam rapat menjadi komitmen politik dan kelembagaan untuk menyelesaikan pembentukan regulasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR juga menyampaikan kesediaan mempertanggungjawabkan komitmen yang telah diumumkan. Mereka menyatakan siap mengambil konsekuensi jabatan apabila pengesahan RUU tidak terlaksana sesuai tenggat yang ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses legislasi tidak berhenti pada penetapan agenda, tetapi dilanjutkan melalui pembahasan substantif hingga tahap pengesahan.

Dokumen komitmen penyelesaian pembentukan RUU turut disampaikan kepada perwakilan masyarakat. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara lembaga legislatif dan kelompok warga yang meminta kepastian mengenai arah pembahasan. DPR menegaskan bahwa setiap tahapan tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pembahasan bersama pemerintah dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Siap Mengawal Pembahasan

Pemerintah menyatakan kesiapan untuk mengikuti dan mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Pemerintah juga menyebut telah menerima arahan Presiden untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai agenda yang telah disepakati. Keterlibatan pemerintah diperlukan karena rancangan undang-undang tersebut merupakan pembentukan regulasi melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Dalam tahapan selanjutnya, pemerintah dan DPR akan membahas kembali sejumlah materi yang berkaitan dengan kewenangan negara dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan merampas aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Perumusan norma harus memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak warga negara, serta mencegah penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang.

RUU tersebut juga dipandang berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara dan penguatan pemberantasan korupsi. Namun, pembahasan tidak hanya menyangkut pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum. Fraksi-fraksi di DPR bersama pemerintah perlu memastikan mekanisme pembuktian, keberatan, pengelolaan aset, dan pengembalian kepada pihak yang berhak dirumuskan secara jelas.

Publik Diminta Berpartisipasi dalam Pembahasan

DPR menegaskan akan membuka ruang partisipasi masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. Masukan publik dapat disampaikan melalui forum resmi, rapat dengar pendapat umum, konsultasi dengan kelompok masyarakat, serta mekanisme lain yang ditetapkan dalam agenda Komisi III dan alat kelengkapan DPR terkait.

Partisipasi tersebut diperlukan untuk menguji efektivitas sekaligus dampak setiap norma dalam RUU. Masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, lembaga antikorupsi, dan kelompok terdampak dapat memberikan pandangan terhadap ketentuan mengenai asal-usul aset, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, serta tata kelola aset yang telah dirampas berdasarkan keputusan pengadilan.

Selain isu utama mengenai perampasan aset, pembahasan politik dan hukum di ruang publik juga menyinggung wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi. Materi tersebut memiliki cakupan berbeda dari RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya harus ditempatkan sesuai substansi dan dasar hukum masing-masing. DPR dan pemerintah perlu menjelaskan batas antara pengaturan pemulihan aset dan perubahan ketentuan pidana.

Informasi mengenai dugaan pembekuan rekening pimpinan aksi juga menjadi perhatian dalam perkembangan isu ini. Setiap dugaan tersebut perlu diklarifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan data dan prosedur hukum yang berlaku. DPR menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan undang-undang harus dijalankan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan target yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Desember 2026 untuk menuntaskan seluruh tahapan pembentukan RUU Perampasan Aset. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Komisi III, pemerintah, serta Fraksi-fraksi di DPR untuk menyusun jadwal kerja, melakukan pembahasan pasal demi pasal, dan menindaklanjuti masukan publik sebelum pengambilan keputusan akhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User