Sep 16, 2026
Hukum

DPR Desak Bea Cukai Buru Pemodal Rokok Ilegal Hingga Akar

JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperluas cakupan penindakan terhadap

DPR Desak Bea Cukai Buru Pemodal Rokok Ilegal Hingga Akar

JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperluas cakupan penindakan terhadap jaringan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini dinilai mendesak guna menghentikan kebocoran penerimaan negara sekaligus melindungi ekosistem industri tembakau yang taat aturan.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pola penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada level hilir seperti pedagang eceran atau kurir distributor semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menyasar langsung produsen utama, pabrik gelap, serta pemodal besar yang menjadi otak di balik peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi tersebut.

"Akibat peredaran rokok ilegal ini bukan hanya kas negara yang dirugikan karena hilangnya potensi cukai, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok legal yang menjalankan usahanya secara jujur ikut terdampak," tegas Abdullah di Jakarta.

Kronologi dan Capaian Penindakan Rokok Ilegal 2026

Sepanjang tahun berjalan 2026, operasi pengawasan yang digelar Bea Cukai di kawasan Jakarta dan sekitarnya mencatatkan hasil signifikan, membuktikan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih tergolong masif di pasar domestik.

  1. Periode Awal 2026: Bea Cukai mengintensifkan patroli di titik-titik rawan perlintasan logistik, pelabuhan tikus, dan jalur darat penyangga ibu kota untuk mendeteksi pergerakan barang ilegal.
  2. Operasi Penindakan Lapangan Terpadu: Berbagai penggerebekan gudang transit dan penyitaan armada berhasil mengamankan sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek tidak resmi.
  3. Penyelamatan Keuangan Negara: Dari total puluhan juta batang yang disita tersebut, otoritas kepabeanan berhasil mengamankan estimasi potensi kerugian negara yang mencapai Rp46,79 miliar.

Dampak Sistemik terhadap Perekonomian dan Iklim Usaha

Peredaran rokok ilegal dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha ilegal menghindari kewajiban pungutan cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Rokok Daerah, sehingga mampu menjual produk dengan harga yang jauh lebih murah di bawah harga pasar resmi.

Kondisi disparitas harga tersebut secara perlahan menekan volume penjualan produsen legal yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal dan memenuhi standar baku mutu. Hal ini berpotensi memicu rasionalisasi tenaga kerja di industri tembakau resmi apabila tidak segera diimbangi penindakan tegas.

Rekomendasi Penguatan Penegakan Hukum Terpadu

Untuk menuntaskan persoalan ini hingga ke akarnya, parlemen mendorong sinergi yang lebih solid antara Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pendekatan yang diusulkan mencakup:

  • Pelacakan Aliran Dana: Memanfaatkan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan pemodal dan aktor intelektual rokok ilegal.
  • Pengawasan Jalur Pasokan Bahan Baku: Memperketat pengawasan distribusi tembakau, cengkih, dan mesin linting rokok dari hulu.
  • Pemanfaatan Intelijen Digital: Memantau pola transaksi dan promosi daring di platform lokapasar (marketplace) serta media sosial.

Abdullah menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal transparansi proses hukum agar setiap penindakan barang bukti rokok ilegal bermuara pada penetapan status tersangka bagi para pemilik modal besar, bukan sekadar berakhir pada penyitaan fisik barang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User