Sep 16, 2026
Nasional

Dodhy Larang Eks Personel Kangen Band Bawakan Lagu Ciptaannya

APABERITA.COM — Dodhy Hardiyanto, pentolan sekaligus gitaris utama grup musik Kangen Band, mengejutkan publik setelah secara terbuka mengklaim bahwa band p

Dodhy Larang Eks Personel Kangen Band Bawakan Lagu Ciptaannya

APABERITA.COM — Dodhy Hardiyanto, pentolan sekaligus gitaris utama grup musik Kangen Band, mengejutkan publik setelah secara terbuka mengklaim bahwa band pop Melayu yang dibentuknya telah resmi bubar. Tak hanya mengumumkan pembubaran, Dodhy juga mengeluarkan peringatan keras yang melarang seluruh mantan personel untuk menyanyikan atau membawakan lagu-lagu ciptaannya di berbagai panggung pertunjukan.

Keputusan drastis ini diambil lantaran Dodhy merasa telah menjadi korban dari tindakan yang ia sebut sebagai kezaliman yang berlangsung cukup lama di internal kelompok musik tersebut. Sebagai pengarang sebagian besar karya hits Kangen Band, ia merasa perlu mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak karya ciptanya.

"Saya menegaskan bahwa Kangen Band sudah tidak ada lagi. Untuk seluruh mantan anggota, saya melarang keras membawakan lagu-lagu ciptaan saya dalam bentuk pertunjukan apa pun. Cukuplah kezaliman ini terjadi selama ini," ungkap Dodhy Hardiyanto dalam pernyataan resminya.

Konflik Hak Cipta dan Isu Kezaliman Internal

Perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi atau mantan anggota grup musik memang tengah menjadi sorotan hangat di industri hiburan Tanah Air. Langkah tegas yang diambil oleh Dodhy ini menambah deretan panjang komposer Indonesia yang menuntut transparansi serta penghormatan terhadap karya cipta mereka.

Selama berkarier di panggung musik Indonesia, karya-karya ciptaan Dodhy menjadi pilar utama kesuksesan Kangen Band. Tembang-tembang populer seperti "Bintang 14 Hari", "Pujaan Hati", hingga "Yolanda" berhasil mencetak hits nasional dan mengangkat nama para personelnya. Dengan adanya larangan ini, para eks anggota, termasuk vokalis Andika Mahesa, dipastikan tidak lagi bisa membawakan tembang-tembang legendaris tersebut secara bebas di konser solo maupun acara komersial lainnya.

Aturan Hukum Performing Rights di Indonesia

Isu penggunaan lagu tanpa izin pencipta ini sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan regulasi tersebut, seorang pencipta lagu memegang penuh hak moral dan hak ekonomi atas karyanya. Penyelenggara acara (event organizer) maupun artis yang ingin membawakan lagu ciptaan orang lain diwajibkan mengantongi izin lisensi atau membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dodhy mengisyaratkan bahwa larangan yang disampaikannya tidak sekadar gertakan di media sosial. Pihaknya siap mengambil langkah hukum jika di kemudian hari ditemukan mantan personel Kangen Band yang nekat membawakan karya-karyanya tanpa izin tertulis dari dirinya selaku pemilik sah hak cipta.

Poin Kunci Pernyataan Dodhy Hardiyanto

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengumuman dan larangan yang disampaikan oleh Dodhy:

  • Kangen Band Dinyatakan Bubar: Dodhy menegaskan bahwa entitas Kangen Band secara resmi telah berakhir dan tidak lagi beraktivitas.
  • Larangan Pembawaan Lagu: Seluruh eks personel dilarang keras membawakan lagu-lagu ciptaan Dodhy pada penampilan komersial maupun non-komersial.
  • Latar Belakang Ketidakadilan: Alasan utama di balik tindakan tegas ini adalah dugaan perlakuan zalim yang dirasakan Dodhy selama ini.
  • Konsekuensi Hukum: Setiap pelanggaran terhadap larangan ini berpotensi diproses sesuai jalur hukum berdasarkan UU Hak Cipta.

Kangen Band sendiri merupakan salah satu grup musik paling fenomenal yang lahir di Bandar Lampung pada tahun 2005. Meskipun sempat mengalami gonta-ganti personel, masa vakum, hingga proyek reuni dalam beberapa tahun terakhir, pengumuman terbaru dari Dodhy ini menandai akhir dari perjalanan panjang band tersebut di kancah musik Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau respons resmi dari mantan personel Kangen Band lainnya mengenai klaim pembubaran tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User