Ditjenpas Buka Suara soal Penempatan Mas Bechi di Sel Khusus

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penempatan Mochammad Subchi Aziz atau yang dikenal sebagai Mas Bechi di ruang perawa...

Oct 10, 2026 - 18:08
0 0
Ditjenpas Buka Suara soal Penempatan Mas Bechi di Sel Khusus

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penempatan Mochammad Subchi Aziz atau yang dikenal sebagai Mas Bechi di ruang perawatan khusus bukanlah bentuk perlakuan istimewa. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menempati sel seorang diri, melainkan ditempatkan bersama empat warga binaan lainnya di ruang perawatan Rumah Sakit Lapas Kelas I Surabaya.

"Penempatan tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap pemasyarakatan berdasarkan pertimbangan keamanan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar pejabat humas Ditjenpas dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (8/10).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di ruang publik yang menyebutkan bahwa terpidana kasus pencabulan tersebut mendapatkan fasilitas sel khusus yang terpisah dari warga binaan lain. Ditjenpas menilai informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Penempatan Berdasarkan Asesmen Keamanan

Berdasarkan penjelasan Ditjenpas, penempatan Mas Bechi di ruang perawatan dilakukan setelah melalui serangkaian asesmen yang melibatkan petugas pemasyarakatan, tenaga kesehatan, serta aparat keamanan. Asesmen tersebut mencakup penilaian terhadap risiko keamanan, kondisi fisik, dan kebutuhan perawatan medis yang bersangkutan.

"Ruang perawatan itu dihuni oleh lima orang, termasuk yang bersangkutan. Jadi tidak benar jika disebut ditahan sendirian," tegasnya.

Ditjenpas menambahkan bahwa ruang perawatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan memang difungsikan untuk menampung warga binaan yang memerlukan pengawasan kesehatan lebih intensif. Penempatan semacam ini, menurutnya, juga diterapkan kepada warga binaan lain dengan kebutuhan serupa tanpa membedakan status perkara.

Keputusan penempatan, lanjutnya, ditetapkan melalui rapat koordinasi internal lapas yang melibatkan kepala lapas, kepala keamanan, dan tim medis. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemindahan warga binaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun operasional.

Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

Dalam keterangannya, Ditjenpas menekankan bahwa faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama. Mas Bechi merupakan terpidana dalam perkara yang menyita perhatian publik sehingga berpotensi menghadapi risiko dari sesama warga binaan. Oleh karena itu, penempatan di ruang perawatan dinilai lebih memadai dari sisi pengawasan.

"Setiap warga binaan memiliki hak atas keamanan dan keselamatan selama menjalani pidana. Negara hadir untuk menjamin hak tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa pengawasan terhadap warga binaan di ruang perawatan dilakukan secara melekat oleh petugas jaga selama 24 jam. Selain itu, akses masuk dan keluar ruang perawatan dibatasi hanya untuk petugas yang memiliki izin resmi serta tenaga medis yang merawat.

Ditjenpas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan perkara ini. Seluruh proses, mulai dari penerimaan hingga penempatan, mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Komitmen Transparansi Pemasyarakatan

Menanggapi sorotan publik, Ditjenpas menyatakan komitmennya untuk membuka diri terhadap pengawasan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya reformasi pemasyarakatan yang terus dijalankan.

"Kami mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengecekan langsung sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Ditjenpas akan menindaklanjuti setiap laporan atau aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur di lapas maupun rutan. Penindakan, tegasnya, akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sebelumnya, Mas Bechi dijatuhi pidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya.

Ditjenpas mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di lingkungan lapas.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User