Dilantik Muzani Jadi Anggota PAW MPR RI, Adela Kanasya Siap Emban Amanah

Dilantik oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam sebuah prosesi resmi, politisi Partai Golkar Adela Kanasya Adies kini resmi menyandang status sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pe

Jul 08, 2026 - 19:37
0 0
Dilantik Muzani Jadi Anggota PAW MPR RI, Adela Kanasya Siap Emban Amanah

Dilantik oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam sebuah prosesi resmi, politisi Partai Golkar Adela Kanasya Adies kini resmi menyandang status sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pengangkatannya dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Adela hadir sebagai pengganti dari Adies Kadir, yang sebelumnya mengundurkan diri dari keanggotaan MPR. Pengunduran Adies Kadir terjadi seiring dengan penunjukan dirinya sebagai hakim konstitusi, sehingga satu kursi perwakilan harus diisi oleh penerus yang sah melalui mekanisme PAW.

Sebelum prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung, forum terlebih dahulu mendengarkan pembacaan Petikan Keputusan Presiden RI. Dokumen resmi bernomor 49/B Tahun 2026 tersebut berisi tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Dalam petikan keputusan itu secara tegas dinyatakan bahwa Presiden meresmikan pengangkatan Adela Kanasya Adies sebagai anggota MPR RI.

Keputusan itu menegaskan bahwa masa tugas Adela berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan hingga berakhirnya periode keanggotaan saat ini.

Dengan rampungnya prosesi tersebut, Adela Kanasya Adies langsung berada dalam ikatan tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi keanggotaan MPR RI. Amanah ini mencakup partisipasi aktif dalam setiap agenda kenegaraan yang menjadi kewenangan lembaga tinggi negara tersebut. Laporan Apaberita.com mencatat, PAW ini merupakan bagian dari dinamika rotasi keanggotaan di tubuh MPR yang lazim terjadi ketika salah satu anggotanya menerima penugasan di ranah lain yang mensyaratkan pelepasan jabatan legislatif sepenuhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User