Deretan Bukti Kasus Korupsi Batu Bara Rp 5 T yang Diusut Polri

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

Jul 07, 2026 - 22:55
0 0
Deretan Bukti Kasus Korupsi Batu Bara Rp 5 T yang Diusut Polri

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 5 triliun. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk menaikkan perkara dari proses penyelidikan. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, perkara ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak awal bulan ini, tepatnya pada 4 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026 menjadi dasar hukum peningkatan status ini. Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026), Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh hasil penyelidikan yang komprehensif.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Irjen Totok.

Meski belum merinci secara detail bukti-bukti yang telah dikantongi, langkah cepat ini menunjukkan komitmen serius Polri dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Publik kini menantikan perkembangan pengusutan kasus yang melibatkan sektor energi strategis ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User