Demi Tampil Sporty, Pemuda Lamongan Curi Emas Rp120 Juta di Nganjuk
NGANJUK — Kepolisian Resor Nganjuk mengungkap kasus pencurian perhiasan dan emas senilai Rp120 juta yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Lamongan. Tersangka berinisial BR (24) nekat menggasak bar...
NGANJUK — Kepolisian Resor Nganjuk mengungkap kasus pencurian perhiasan dan emas senilai Rp120 juta yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Lamongan. Tersangka berinisial BR (24) nekat menggasak barang berharga milik seorang warga Kecamatan Sukomoro lantaran tidak memiliki biaya untuk membeli peralatan olahraga yang diidamkannya.
Penangkapan Tersangka
Penangkapan BR dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil penjualan emas, telepon genggam, serta berbagai peralatan olahraga baru yang dibeli pelaku. Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad Rizal dalam konferensi pers, Sabtu (25/7), menyatakan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mencuri karena ingin membeli perlengkapan olahraga agar penampilannya di lingkungan pergaulan lebih meyakinkan. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga mencari jalan pintas," tegas AKBP Rizal.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, dini hari. Berdasarkan hasil reka ulang, BR masuk ke rumah korban, Sugeng (57), dengan merusak jendela belakang menggunakan obeng. Saat itu, korban sedang tertidur lelap bersama keluarganya. Tersangka mengambil dua kotak perhiasan yang berisi kalung, gelang, dan cincin emas serta sejumlah uang tunai sebesar Rp5 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Korban baru menyadari perhiasannya raib pada pagi harinya. Ia segera melapor ke Polsek Sukomoro. Petugas yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan jejak sepatu dan sidik jari yang kemudian mengarah pada identitas tersangka. Dalam waktu tiga hari, tim gabungan Satreskrim dan Unit Resmob berhasil mengidentifikasi BR dan menangkapnya.
Motif dan Modus Operasi
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mengamati rumah korban selama dua hari sebelum beraksi. Ia memilih rumah tersebut karena lokasinya yang cukup sepi dan tidak dilengkapi dengan sistem keamanan memadai. BR juga mengaku tidak memiliki pengalaman kriminal sebelumnya. "Saya ingin tampil sporty seperti teman-teman, tapi tidak punya uang. Emas itu saya jual di toko emas wilayah Kertosono, lalu sebagian uangnya saya pakai beli sepatu lari, jersey, treadmill bekas, dan alat fitnes lainnya," ujar BR dalam keterangan yang dibacakan penyidik.
Polisi menyita satu unit treadmill, tiga pasang sepatu olahraga, dua stel pakaian olahraga bermerek, serta beberapa alat latihan beban yang dibeli tersangka dengan total nilai sekitar Rp18 juta. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti. Sisa uang penjualan emas, yang disimpan tersangka di bawah kasur, turut diamankan.
Tindakan Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan pencurian lain atau memiliki keterlibatan dengan penadah barang curian.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan pada rumah, serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. "Kami juga mengingatkan seluruh pemilik toko emas untuk lebih teliti saat menerima barang jual dari pihak yang tidak jelas asal-usulnya," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa motif kejahatan konvensional masih didorong oleh tekanan sosial dan gaya hidup. Warga Nganjuk dan sekitarnya diharapkan tidak mudah tergoda mengejar penampilan dengan cara instan yang justru merugikan diri sendiri dan pihak lain.
Comments (0)