Calon Hakim Agung Syamsul Arief Usulkan Regulasi Etika AI di Peradilan
Syamsul Arief, calon Hakim Agung Kamar Pidana, menyampaikan rencana menyusun regulasi penggunaan kecerdasan buatan dalam lingkungan peradilan dengan pendekatan etis agar teknologi tersebut berfungsi s...
Syamsul Arief, calon Hakim Agung Kamar Pidana, menyampaikan rencana menyusun regulasi penggunaan kecerdasan buatan dalam lingkungan peradilan dengan pendekatan etis agar teknologi tersebut berfungsi sebagai alat bantu dan bukan pengganti pertimbangan hukum hakim. Pernyataan tersebut disampaikan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang berlangsung secara resmi di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Syamsul menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital harus ditopang oleh keputusan kebijakan yang tegas untuk menjaga martabat dan independensi lembaga peradilan sesuai dengan Undang-Undang mengenai kekuasaan kehakiman.
Regulasi Internal untuk Jaga Independensi Peradilan
Dalam Rapat Koordinasi yang membahas kompetensi teknis calon hakim, Syamsul menyatakan bahwa kehadiran kecerdasan buatan di pengadilan memerlukan payung hukum internal yang jelas. Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sistem digital dalam proses peradilan harus berdasarkan UU yang mengatur tata cara persidangan dan kode etik hakim. Menurutnya, regulasi tersebut perlu ditetapkan sebelum teknologi tersebut diimplementasikan secara luas di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Langkah ini, tambahnya, menjadi keputusan strategis untuk memastikan bahwa algoritma tidak mengintervensi substansi pertimbangan yuridis yang menjadi domain konstitusional hakim.
Syamsul menambahkan bahwa Pleno pimpinan lembaga peradilan kelak harus menjadi forum utama dalam menyusun kebijakan teknologi tersebut. Fraksi-fraksi di DPR RI yang menangani bidang hukum, menurutnya, juga perlu dilibatkan dalam pembahasan rancangan aturan agar sinkron dengan program legislasi nasional. Ia menyatakan bahwa pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan perangkat lunak cerdas mutlak diperlukan guna mencegah penyalahgunaan data perkara oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam konteks tersebut, standar etika yang disahkan harus memuat larangan tegas terhadap penggunaan otomatisasi dalam memutus perkara pidana dan perdata.
Bukan untuk Ambil Alih Fungsi Yudisial
"Kecerdasan buatan hanya boleh berperan sebagai asisten administrasi dan analisis data, namun tidak boleh mengambil keputusan hukum yang mengikat. Prinsip independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan UU dan hati nurani tidak dapat didelegasikan kepada mesin," ujar Syamsul Arief, calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Pernyataan tersebut menindaklanjuti perkembangan global mengenai pemanfaatan teknologi besar di sektor kehakiman yang mulai diadopsi oleh sejumlah negara. Syamsul menyatakan bahwa pengalaman di yurisdiksi lain menunjukkan risiko bias algoritma dan kurangnya transparansi dalam proses pembelajaran mesin. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Indonesia harus mengantisipasi tantangan tersebut melalui regulasi preventif yang disusun oleh para ahli hukum, teknologi informasi, dan hakim agung yang telah berpengalaman. Menurutnya, keputusan untuk membatasi peran kecerdasan buatan bukanlah penolakan terhadap kemajuan, melainkan upaya menjaga esensi peradilan yang manusiawi dan bertanggung jawab.
Dalam pandangannya, fungsi yudisial yang diemban hakim memerlukan penafsiran nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum secara komprehensif. Aspek-aspek tersebut, jelas Syamsul, tidak dapat direduksi menjadi sekadar kalkulasi statistik atau pola data historis yang diolah oleh perangkat lunak. Ia menyatakan bahwa rapat koordinasi antarlembaga perlu mengarusutamakan pembentukan tim khusus yang bertugas mengaudit setiap aplikasi kecerdasan buatan sebelum diterapkan di lingkungan pengadilan. Tim tersebut, lanjutnya, harus melaporkan hasil evaluasinya dalam pleno periodik kepada pimpinan Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Menindaklanjuti Perkembangan Teknologi Hukum
Syamsul Arief menyatakan bahwa tantangan etika dalam penggunaan teknologi baru akan terus berkembang seiring dengan inovasi di bidang hukum digital. Ia menegaskan bahwa calon hakim agung memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap transformasi digital di peradilan tetap berada dalam koridor konstitusi dan kode etik profesi. Dalam rapat yang sama, ia menyampaikan bahwa regulasi yang diusulkannya akan mencakup aturan tentang validitas data input, akuntabilitas pengembang sistem, serta sanksi bagi hakim yang menggunakan kecerdasan buatan untuk menggantikan pertimbangan independen. Aturan tersebut, menurutnya, perlu disahkan melalui mekanisme internal Mahkamah Agung dengan berkoordinasi intensif bersama Komisi Yudisial.
Lebih lanjut, Syamsul menyatakan bahwa pemberdayaan sumber daya manusia di peradilan harus menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar mengandalkan efisiensi teknologi. Ia menegaskan bahwa pelatihan berkelanjutan bagi hakim dan panitera mengenai literasi digital menjadi bagian tak terpisahkan dari rencana tersebut. Menurutnya, Fraksi-fraksi di DPR RI dapat berperan aktif dalam mengalokasikan anggaran untuk program peningkatan kapasitas tersebut guna menjamin bahwa teknologi benar-benar berfungsi sebagai pendukung. Dengan demikian, tegas Syamsul, integritas sistem peradilan Indonesia akan tetap terjaga di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat.
Comments (0)