Cak Sholeh Meninggal Dunia, Pengacara yang Populerkan 'No Viral No Justice'
Kabar duka datang dari dunia advokat Indonesia. Sholeh, advokat yang akrab disapa Cak Sholeh dan dikenal luas publik lewat jargon "No Viral No Justice", meninggal dunia. Informasi mengenai wafatnya pe...
Kabar duka datang dari dunia advokat Indonesia. Sholeh, advokat yang akrab disapa Cak Sholeh dan dikenal luas publik lewat jargon "No Viral No Justice", meninggal dunia. Informasi mengenai wafatnya pengacara tersebut beredar di kalangan rekan seprofesi dan dengan cepat menyebar di media sosial, disusul gelombang ucapan belasungkawa dari warganet yang selama ini mengikuti sepak terjangnya.
Semasa hidupnya, Cak Sholeh dikenal sebagai advokat yang vokal menyoroti perkara-perkara hukum yang dinilai luput dari perhatian aparat penegak hukum. Ia kerap menyampaikan pandangannya melalui unggahan di media sosial, baik berupa komentar hukum maupun kritik terhadap lambannya penanganan sejumlah kasus yang menimpa masyarakat kecil.
Dikenal Lewat Jargon "No Viral No Justice"
Nama Cak Sholeh melekat erat dengan jargon "No Viral No Justice", sebuah kalimat bernada sindiran yang ia populerkan untuk menggambarkan kenyataan bahwa tidak sedikit perkara di Indonesia yang baru mendapat perhatian serius dari aparat setelah menjadi sorotan publik di media sosial. Jargon tersebut kemudian berkembang menjadi semacam tagar dan kerap dikutip warganet setiap kali muncul perkara yang dinilai janggal.
Bagi Cak Sholeh, kalimat itu bukan sekadar slogan. Dalam berbagai kesempatan, ia menjelaskan bahwa ungkapan tersebut lahir dari pengalamannya berhadapan dengan praktik penegakan hukum di lapangan, di mana masyarakat yang tidak memiliki akses dan kuasa sering kali harus berjuang lebih keras untuk memperoleh keadilan. Karena itu, ia mendorong publik untuk tidak segan menyuarakan ketidakadilan melalui saluran yang tersedia, termasuk media sosial.
Aktif Menyoroti Perkara Masyarakat Kecil
Di kalangan rekan seprofesi, Cak Sholeh dikenal sebagai sosok yang tidak jarang memberikan perhatian pada perkara-perkara yang melibatkan warga kurang mampu, mulai dari sengketa lahan, dugaan kriminalisasi, hingga persoalan ketenagakerjaan. Pendekatannya yang lugas serta bahasanya yang merakyat membuat sosoknya mudah diterima publik, khususnya di kalangan warganet yang selama ini mengikuti unggahannya.
Gaya komunikasinya yang khas, yakni memadukan istilah hukum dengan bahasa sehari-hari, menjadikan konten-kontennya mudah dipahami masyarakat awam. Melalui cara itu, ia dinilai ikut membuka akses literasi hukum bagi publik yang selama ini memandang persoalan hukum sebagai sesuatu yang rumit dan menakutkan.
Banjir Ucapan Belasungkawa
Sejak kabar wafatnya beredar, kolom komentar di berbagai platform media sosial dipenuhi ucapan duka. Warganet menyebut kepergian Cak Sholeh sebagai kehilangan besar bagi publik yang selama ini kerap bersandar pada suara-suara kritis seperti miliknya. Sejumlah rekan advokat juga menyampaikan penghormatan terakhir, mengenang almarhum sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil.
Banyak pula yang mengenang pesan-pesan yang pernah disampaikan almarhum, khususnya ajakan untuk tidak takut memperjuangkan hak di hadapan hukum. Jargon "No Viral No Justice" yang ia populerkan pun kembali ramai dikutip, kali ini sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat bahwa cita-cita keadilan yang ia perjuangkan belum sepenuhnya terwujud.
Warisan Kritik terhadap Penegakan Hukum
Kepergian Cak Sholeh meninggalkan pesan penting bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Jargon yang ia populerkan sesungguhnya merupakan kritik terhadap sistem yang seharusnya bekerja tanpa harus menunggu desakan opini publik. Harapan yang ia titipkan sederhana: setiap perkara ditangani secara adil dan profesional, tanpa memandang apakah perkara tersebut menjadi sorotan atau tidak.
Kini, setelah sang penggagasnya berpulang, kalimat "No Viral No Justice" tetap hidup di ruang publik. Kalimat itu bukan lagi sekadar kutipan seorang advokat, melainkan warisan pemikiran yang terus menagih janji keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Comments (0)