BPJPH dan Kedubes Australia Teken MoU Jaminan Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama j
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama jaminan produk halal pada Kamis (20/2). Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta ini disaksikan langsung oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite MP, menandai babak baru hubungan bilateral kedua negara di sektor perdagangan produk halal.
Momen Bersejarah di Jakarta
MoU ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Dr. Ahmad Haikal Hasan, dan Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia, Gita Kamath. Dalam sambutannya, Thistlethwaite menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Australia, terutama daging sapi dan domba, yang telah lama menjadi primadona di Indonesia.
"Australia berkomitmen menjadi mitra terpercaya dalam memenuhi kebutuhan produk halal Indonesia. MoU ini adalah fondasi kuat untuk memastikan standar halal kami selaras dengan regulasi terbaru," ujar Thistlethwaite.
Latar Belakang Kolaborasi Strategis
Kerja sama ini didorong oleh implementasi penuh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. BPJPH, yang sejak 2019 mengambil alih kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini menjadi otoritas tunggal penerbit sertifikat halal. Australia, sebagai salah satu pemasok daging terbesar ke Indonesia, perlu menyesuaikan sistem sertifikasi halalnya dengan ketentuan baru BPJPH.
Australia telah lama menjadi pengekspor daging sapi dan domba ke Indonesia dengan nilai perdagangan mencapai AUD 1,2 miliar per tahun. Sekitar 60% rumah potong hewan (RPH) di Australia yang mengekspor ke Indonesia telah memiliki sertifikasi halal yang diakui, tetapi regulasi baru mensyaratkan penyesuaian administrasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Dampak bagi Ekspor dan Konsumen Indonesia
Melalui MoU ini, kedua instansi akan melakukan pertukaran informasi tentang standar halal, pelatihan bersama, dan pengakuan lembaga sertifikasi halal Australia oleh BPJPH. Langkah ini diharapkan memperlancar proses registrasi produk Australia di sistem SIHALAL BPJPH, sehingga tidak terjadi gangguan pasokan menjelang batas waktu sertifikasi wajib. Bagi konsumen Indonesia, harmonisasi standar ini menjamin bahwa daging impor asal Australia tetap memenuhi kriteria kehalalan sesuai fatwa MUI sekaligus regulasi pemerintah.
Dr. Ahmad Haikal Hasan menyatakan, "Ini bukan sekadar kerja sama bilateral, tetapi juga upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global. Kami membuka pintu bagi negara lain untuk mengikuti jejak Australia."
Langkah Selanjutnya
Pasca-penandatanganan, tim teknis kedua negara akan segera menyusun panduan operasional, termasuk daftar RPH Australia yang memenuhi syarat dan auditor halal yang diakui BPJPH. Ditargetkan triwulan II 2025, seluruh RPH Australia yang mengekspor ke Indonesia telah terdaftar penuh di sistem SIHALAL. Sebagai informasi, Indonesia menargetkan menjadi pusat industri halal dunia pada 2024-2029, dengan potensi pasar domestik mencapai USD 218,8 miliar pada 2023 menurut laporan State of the Global Islamic Economy.
Comments (0)