Bos Tambang Sembunyikan Lamborghini di Gang Sempit, Kunci Dibuang ke Got demi Hilangkan Jejak

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan keluaran tahun 2022 dalam pengusutan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang meliba

Jul 08, 2026 - 04:58
0 0
Bos Tambang Sembunyikan Lamborghini di Gang Sempit, Kunci Dibuang ke Got demi Hilangkan Jejak

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan keluaran tahun 2022 dalam pengusutan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil sport bernilai miliaran rupiah itu ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci kendaraannya sengaja dibuang ke dalam parit oleh pemiliknya, Sudianto alias Aseng, yang kini berstatus tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan kronologi penemuan aset tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima media kami pada Jumat (3/7/2026). Ia menjelaskan bahwa upaya penyembunyian ini terungkap saat tim penyidik menggelar operasi penggeledahan secara intensif di wilayah hukum Kalimantan Barat pada rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026.

"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujar Anang dalam keterangannya.

Langkah nekat tersangka membuang kunci mobil ke dalam got dinilai sebagai upaya putus asa untuk menghilangkan barang bukti dan mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, tim penyidik Kejagung tetap berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kendaraan mewah tersebut. Penyitaan dilakukan karena berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran aset-aset lain milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kendaraan-kendaraan mewah dan properti yang disembunyikan di berbagai lokasi.

Saat ini, Lamborghini Huracan yang telah disita tersebut diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana hasil korupsi serta mengamankan seluruh aset yang diduga berasal dari kejahatan tersebut demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User