BONE, Apaberita.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ekstrem mengguncang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AR (38) tega melakukan penganiayaan brutal hingga membakar tubuh istrinya sendiri, Suriati (35), setelah terbakar api cemburu yang tak berdasar. Peristiwa memilukan tersebut memicu kecaman luas dari warga setempat setelah korban dilarikan ke rumah sakit dengan luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Aparat kepolisian dari Polres Bone bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tak lama setelah kejadian berlangsung. Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya yang nyaris merenggut nyawa pasangan hidupnya tersebut.
Kronologi Aksi Keji Dipicu Api Cemburu
Berdasarkan hasil penyelidikan awal aparat kepolisian, pertikaian rumah tangga itu bermula saat pelaku menuduh korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Suasana semakin memanas ketika tudingan sepihak tersebut dibantah oleh korban. Pelaku yang terlanjur gelap mata lantas melayangkan pukulan fisik berkali-kali sebelum akhirnya mengambil bahan bakar minyak dan menyiramkannya ke tubuh sang istri.
"Pelaku mengaku tersulut emosi dan cemburu buta karena mencurigai korban. Pertengkaran hebat tidak terhindarkan hingga pelaku nekat menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh korban," ungkap pejabat kepolisian setempat saat memberikan keterangan pers.
Jeritan histeris korban sempat mengejutkan warga sekitar yang langsung berhamburan mendatangi lokasi kejadian. Sejumlah tetangga berupaya memadamkan kobaran api yang membakar pakaian serta tubuh korban sebelum akhirnya melarikannya ke fasilitas kesehatan terdekat menggunakan kendaraan warga.
Kondisi Korban Kritis dan Penanganan Medis
Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di ruang isolasi luka bakar RSUD Tenriawaru Bone. Tim medis menyatakan bahwa korban menderita luka bakar stadium lanjut yang memerlukan pemantauan ketat guna mencegah infeksi sistemik dan komplikasi trauma pernapasan.
Pihak kepolisian telah merangkum beberapa fakta penting terkait insiden KDRT tragis ini:
- Lokasi Kejadian: Terjadi di pemukiman warga di wilayah hukum Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
- Motif Penganiayaan: Pelaku menuduh korban berselingkuh berdasarkan prasangka tanpa bukti konkret.
- Status Pelaku: Ditahan resmi di Mapolres Bone dan ditetapkan sebagai tersangka utama.
- Kondisi Medis Korban: Mengalami luka bakar mencapai lebih dari 50 persen pada area dada, tangan, dan wajah.
Jerat Hukum Berat bagi Pelaku KDRT
Penyidik Polres Bone memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat.
Aparat penegak hukum menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi aksi kekerasan domestik yang mengancam keselamatan jiwa. AR terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun atas tindakan biadab yang dilakukannya terhadap sang istri.
Comments (0)