BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 37 Tenaga Ahli Terlibat
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar ketentuan kepegawaian. Keputusan itu diumumkan langsung oleh ...
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar ketentuan kepegawaian. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat lembaga tersebut. Dari total pegawai yang diberhentikan, sebanyak 37 orang di antaranya merupakan tenaga ahli yang menduduki posisi strategis di lingkungan BGN.
Dasar Pemberhentian
Sudaryono menyatakan bahwa pemberhentian massal ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal yang dilakukan sepanjang semester pertama tahun 2026. Audit tersebut menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari ketidakdisiplinan, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menindaklanjuti setiap temuan secara proporsional berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Setiap pegawai yang namanya tercantum dalam daftar pemberhentian sudah melalui proses verifikasi berlapis oleh tim pemeriksa independen,” ujar Sudaryono di hadapan awak media.
Berdasarkan Peraturan Kepala BGN yang disahkan pada awal tahun 2026, setiap pegawai non-ASN di lingkungan lembaga tersebut wajib mematuhi kode etik dan disiplin kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada pemberhentian tanpa kompensasi tambahan di luar hak normatif yang telah diterima.
Rincian Pegawai dan Peran Strategis
Dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 37 tenaga ahli berasal dari berbagai bidang teknis, seperti pengawasan mutu pangan, perencanaan program nasional, serta pengembangan teknologi gizi. Selebihnya adalah staf administrasi, tenaga lapangan, dan personel pendukung lainnya yang tersebar di sejumlah unit kerja BGN.
Seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Utama BGN yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa sebagian besar dari tenaga ahli yang dipecat merupakan pegawai yang direkrut melalui skema kontrak tahun jamak. Mereka memiliki masa kerja yang bervariasi antara dua hingga lima tahun.
Keputusan ini juga berdampak pada sejumlah proyek strategis yang tengah berjalan, namun manajemen BGN memastikan akan segera melakukan redistribusi tugas kepada pegawai yang tersisa untuk menjaga kelangsungan pelayanan.
Respons dan Jaminan Keberlanjutan
Kebijakan pemberhentian tersebut menuai beragam reaksi dari kalangan internal. Sejumlah pegawai yang namanya tidak masuk dalam daftar pemecatan mengaku terkejut dengan skala pemberhentian yang mencapai lebih dari seperempat total pegawai non-ASN di lembaga itu. Meski demikian, tidak ada aksi protes atau unjuk rasa yang terjadi di area kantor BGN pada hari pengumuman.
“Kami menghormati proses yang sudah berjalan. Prinsipnya, lembaga ini harus tetap berjalan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Itu komitmen kami semua,” ucap Sudaryono menanggapi kekhawatiran yang muncul.
Untuk menjaga stabilitas operasional, BGN akan mempercepat proses pengisian kekosongan formasi melalui skema rekrutmen terbatas yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus 2026. Sudaryono menambahkan bahwa seleksi pengganti akan mengutamakan integritas dan rekam jejak profesional kandidat.
Dari total 261 pegawai yang diberhentikan, data resmi BGN menyebutkan bahwa 43 persen berasal dari unit kerja di wilayah Indonesia timur. Sembilan puluh satu orang di antaranya berstatus sebagai perempuan. Langkah ini menjadi salah satu pemecatan massal terbesar yang pernah dilakukan oleh sebuah badan publik non-kementerian sejak era reformasi birokrasi dimulai pada 2010.
Penguatan Tata Kelola dan Langkah ke Depan
Sudaryono menegaskan bahwa pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memperkuat tata kelola organisasi yang bersih dan profesional. Ia merujuk pada arahan Presiden yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada awal Juni 2026 tentang pentingnya disiplin dan akuntabilitas di semua lini pemerintahan.
“Peristiwa ini menjadi titik balik. Kami ingin membangun institusi yang mampu menjalankan mandat konstitusi tanpa dibebani oleh oknum-oknum yang mengabaikan aturan,” kata Sudaryono.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang, BGN akan memberlakukan sistem pemantauan kinerja digital yang terpadu. Setiap pegawai diwajibkan mengisi laporan harian secara elektronik dan mengikuti uji kepatuhan periodik yang hasilnya disimpan dalam basis data kepegawaian nasional.
Lembaga tersebut juga akan memperkuat peran unit pengawasan internal dengan menambah jumlah auditor dan penyidik pegawai negeri sipil yang ditempatkan di setiap kantor perwakilan BGN di daerah. Pemberhentian 261 pegawai non-ASN ini, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era toleransi terhadap pelanggaran aturan di tubuh BGN telah berakhir.
Comments (0)