Sep 16, 2026
Hukum

Bapenda Jabar Berikan Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di GIIAS

KOTA BANDUNG, Apaberita.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program insentif fiskal khus

Bapenda Jabar Berikan Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di GIIAS

KOTA BANDUNG, Apaberita.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program insentif fiskal khusus berupa potongan pajak sebesar 10 persen bagi masyarakat yang melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor selama perhelatan pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung. Kebijakan strategis ini dirancang guna mendongkrak geliat industri otomotif sekaligus mempercepat realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun berjalan.

Langkah relaksasi pajak ini berlaku untuk pembebasan sebagian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) dan sejumlah program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengunjung yang menyelesaikan administrasi di stan pelayanan terpadu Bapenda Jabar.

Rangkaian Insentif Khusus Pengunjung Pameran Otomotif

Inisiatif relaksasi pajak kendaraan bermotor ini disusun berdasarkan respons positif publik terhadap penyelenggaraan pameran otomotif skala nasional di Jawa Barat. Program insentif ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat memiliki kendaraan baru beremisi ramah lingkungan dengan beban biaya administrasi yang lebih terjangkau.

"Kami berkolaborasi aktif dengan penyelenggara pameran dan perbankan daerah demi memangkas hambatan administratif. Pengurangan beban pajak hingga 10 persen diharapkan memicu daya beli konsumen otomotif di Jawa Barat," ujar pejabat perwakilan Bapenda Jabar saat meninjau gerai pelayanan.

Sejumlah stimulus yang disiapkan Bapenda Jabar sepanjang pameran meliputi:

  • Diskon 10 persen BBNKB I untuk pembelian unit kendaraan baru on-the-road selama kegiatan berlangsung.
  • Keringanan denda keterlambatan PKB bagi pemilik kendaraan lama yang memanfaatkan stan pembayaran di lokasi.
  • Fasilitas cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) instan khusus bagi wajib pajak yang bertransaksi daring melalui platform Samsat Digital.
  • Suvenir dan promo bebas biaya administrasi pembayaran melalui kanal digital Bank BJB serta e-wallet mitra.

Alur dan Syarat Klaim Diskon Pajak

Bagi konsumen yang berminat memanfaatkan stimulus fiskal ini, Bapenda Jabar bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Jasa Raharja memberlakukan alur verifikasi yang ringkas. Pengunjung dapat mengikuti tahapan transaksi berikut:

  1. Penerbitan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK): Pembeli menyelesaikan negosiasi dan memperoleh SPK resmi dari stan dealer partisipan pameran.
  2. Pendaftaran di Gerai Bapenda: Pengunjung mendatangi stan pelayanan Samsat Terpadu di area pameran dengan melampirkan kartu identitas (KTP Jabar) dan bukti pemesanan unit.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas melakukan input data digital untuk penerbitan kode bayar yang telah dipotong insentif fiskal sebesar 10 persen.
  4. Penyelesaian Transaksi: Pembayaran diselesaikan melalui loket Bank BJB atau pembayaran nontunai berbasis QRIS langsung di lokasi pameran.

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Relaksasi Pajak

Bapenda Jabar memproyeksikan perputaran transaksi kendaraan di arena GIIAS mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap target penerimaan PKB dan BBNKB tingkat provinsi. Relaksasi terarah ini terbukti menjadi instrumen efektif untuk merangsang pertumbuhan sektor riil tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah dalam jangka panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User