Otoritas imigrasi dan keamanan transportasi Amerika Serikat mulai memperketat aturan kelayakan dokumen perjalanan di sejumlah pintu masuk internasional utama. Penumpang yang memegang paspor dengan tanggal penerbitan lebih dari 15 tahun lalu dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan di wilayah Negeri Paman Sam.
Kebijakan ini berdampak langsung pada operasional sejumlah bandara tersibuk di Amerika Serikat, termasuk Bandara Internasional Orlando, Bandara Internasional John F. Kennedy di New York, Bandara Internasional Miami, hingga Bandara Internasional O'Hare di Chicago. Pengetatan ini sejalan dengan regulasi standar verifikasi identitas yang ditetapkan oleh Departemen Luar Negeri AS (U.S. Department of State).
Penegakan Aturan Dokumen Perjalanan
Berdasarkan pedoman resmi pemerintah federal, paspor dewasa Amerika Serikat umumnya memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Namun, Departemen Luar Negeri menetapkan batas toleransi pembaruan sederhana (melalui pos) hanya hingga 15 tahun sejak tanggal penerbitan awal dokumen tersebut. Jika dokumen telah melewati batas waktu 15 tahun sejak diterbitkan, paspor tersebut dianggap kedaluwarsa penuh dan tidak lagi memenuhi syarat administrasi penerbangan internasional.
"Tanggal penerbitan paspor adalah faktor krusial yang menentukan keabsahan dokumen saat melewati pos pemeriksaan perbatasan. Pelancong diwajibkan memastikan dokumen mereka masih berada dalam rentang masa berlaku resmi sebelum menuju bandara," tulis pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) bersama Transportation Security Administration (TSA) di bandara Orlando, New York, Miami, dan Chicago akan langsung menolak akses boarding bagi penumpang yang tidak membawa dokumen valid.
Kronologi dan Prosedur Pembaruan Paspor
Bagi warga atau pelancong yang terdampak oleh aturan batas waktu penerbitan dokumen ini, otoritas federal telah menetapkan alur administrasi yang wajib dipenuhi:
- Verifikasi Tanggal Penerbitan: Pemegang paspor harus memeriksa halaman identitas untuk memastikan dokumen diterbitkan kurang dari 15 tahun yang lalu.
- Pengajuan Ulang Melalui Form DS-11: Paspor yang diterbitkan lebih dari 15 tahun lalu tidak dapat diperpanjang melalui jalur pos reguler (Form DS-82). Pemohon wajib mengajukan permohonan paspor baru secara langsung di kantor pos atau fasilitas penerimaan paspor resmi.
- Pemberkasan Bukti Kewarganegaraan: Pemohon diwajibkan membawa dokumen asli, pasfoto terbaru dengan standar biometrik, serta bukti identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
- Pemeriksaan Fisik Dokumen: Petugas imigrasi di gerbang keberangkatan akan memvalidasi keaslian fisik dan data chip paspor sebelum memberikan izin terbang.
Dampak Terhadap Penumpang Domestik dan Internasional
Pengetatan aturan di bandara-bandara hub seperti Miami dan Orlando—yang melayani jutaan wisatawan internasional dari kawasan Amerika Latin dan Karibia—diprediksi memicu penumpukan antrean jika calon penumpang tidak melakukan verifikasi dokumen sejak dini. Maskapai penerbangan diinstruksikan untuk menolak proses check-in bagi penumpang yang membawa paspor terbitan lama tanpa pengecualian.
Otoritas mengimbau seluruh masyarakat yang berencana bepergian melalui bandara-bandara tersebut untuk memeriksa kembali masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan guna menghindari pembatalan tiket mendadak.
Comments (0)