Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Perkuat Tanggung Jawab Korporasi
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keberadaan Pasal 45-49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai kemajuan substansial dalam memperkuat akuntabilitas hukum korporasi di Indonesi...
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keberadaan Pasal 45-49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai kemajuan substansial dalam memperkuat akuntabilitas hukum korporasi di Indonesia. Dalam keterangan resmi di Jakarta, politisi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa kelompok pasal tersebut memberikan landasan hukum yang komprehensif untuk menjerat badan usaha yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga mendorong tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah dalam rapat paripurna, Pasal 45-49 KUHP mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban pidana korporasi. Sebelumnya, kerangka hukum pidana Indonesia lebih dominan mengenakan sanksi kepada individu, sementara entitas korporasi seringkali lolos dari jerat hukum meskipun kejahatan dilakukan atas nama atau demi keuntungan perusahaan. Dengan ditetapkannya pasal-pasal tersebut, korporasi kini dapat dijadikan subjek hukum pidana secara mandiri apabila terbukti melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum.
Substansi Pasal 45-49 KUHP
Menurut Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, substansi Pasal 45-49 KUHP mencakup tiga pilar utama, yakni pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, kriteria pertanggungjawaban, serta jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan. Pasal 45 menetapkan bahwa korporasi dapat dikenai pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja, wewenang, atau kedudukan sebagai pejabat dalam korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
"Pasal 45-49 KUHP merupakan instrumen hukum yang mampu membongkar modus operandi kejahatan korporasi yang selama ini dilindungi oleh struktur legalitas perusahaan. Ini adalah keputusan strategis untuk memberikan efek jera kepada dunia usaha," ujar Anggota DPR RI Bambang Soesatyo.
Sementara itu, Pasal 46 dan Pasal 47 mengatur mengenai aspek pertanggungjawaban dan pemidanaan. Dalam ketentuan tersebut, korporasi dapat dijatuhi pidana berupa denda dengan jumlah maksimal yang jauh lebih besar dibandingkan sanksi terhadap individu, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan aset, atau pembekuan kegiatan operasional. Pasal 48 dan Pasal 49 kemudian melengkapi kerangka hukum dengan mengatur mengenai tindakan pengawasan dan rehabilitasi terhadap korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.
Implikasi bagi Dunia Usaha dan Penegakan Hukum
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengurangi daya tekan hukum terhadap pelaku kejahatan. Bamsoet menyatakan bahwa para pelaku usaha yang beritikad baik tidak perlu khawatir, karena pasal-pasal tersebut justru akan melindungi mereka dari persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh korporasi nakal. Dalam konteks pemberantasan korupsi, pasal ini juga membuka peluang bagi penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset yang dikendalikan oleh badan hukum, yang selama ini menjadi celah dalam praktik suap atau gratifikasi berskala besar.
"Kita membutuhkan sistem hukum yang mampu menindaklanjuti perkembangan modus kejahatan modern. Korporasi tidak boleh lagi menjadi benteng perlindungan bagi individu-individu yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok," tegasnya.
Dalam rapat koordinasi lintas instansi beberapa waktu lalu, kejaksaan dan kepolisian menyambut positif penguatan hukum korporasi ini. Namun, Bamsoet mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan harmonisasi dengan peraturan sektoral. Ia menegaskan bahwa Fraksi-fraksi di DPR RI perlu memastikan bahwa undang-undang turunan dan peraturan pelaksanaan dapat segera disusun agar tidak terjadi kesenjangan regulasi yang menghambat penegakan hukum di lapangan.
Tantangan Implementasi dan Harmonisasi Regulasi
Meski dinilai progresif, penerapan Pasal 45-49 KUHP tidak terlepas dari sejumlah tantangan teknis. Salah satunya adalah perlunya penyelarasan dengan UU Perseroan Terbatas, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan berbagai peraturan sektoral lainnya yang juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi korporasi. Bamsoet menyatakan bahwa Pleno Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah tengah membahas rancangan peraturan pelaksana untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pemidanaan korporasi.
Selain itu, aspek pembuktian dalam perkara korporasi dinilai lebih kompleks dibandingkan dengan perkara individu. Penegak hukum harus mampu membuktikan adanya niat atau kelalaian korporasi, yang seringkali tersembunyi di balik keputusan-keputusan manajemen. Untuk itu, Bamsoet menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memahami mekanisme bisnis korporasi modern. Ia juga mengusulkan agar Rapat Koordinasi secara berkala diadakan antara DPR, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Yudisial, serta lembaga penegak hukum untuk mengevaluasi efektivitas penerapan pasal-pasal tersebut.
"Ini bukan sekadar perubahan pasal, melainkan paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia. Akuntabilitas korporasi harus menjadi pilar utama dalam upaya penegakan hukum yang adil dan merata," tutur Anggota DPR RI Bambang Soesatyo.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, Indonesia bergerak maju menyelaraskan sistem hukum nasional dengan standar internasional mengenai corporate criminal liability. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat rule of law, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas kejahatan yang dilakukan oleh aktor-aktor besar di balik entitas hukum.
Comments (0)