Bamsoet: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha, Pasal Baru Bongkar Kejahatan Korporasi

Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tenta

Jul 06, 2026 - 12:58
0 0
Bamsoet: Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha, Pasal Baru Bongkar Kejahatan Korporasi

Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan lompatan besar dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Dalam sebuah diskusi akademik yang diselenggarakan baru-baru ini, Bamsoet secara khusus menyoroti kehadiran Pasal 45 hingga 49 dalam KUHP baru tersebut sebagai instrumen vital untuk memperkuat akuntabilitas sektor usaha dan menembus tameng badan hukum yang kerap digunakan untuk menyembunyikan praktik kejahatan korporasi.

Menurut laporan yang dihimpun Apaberita.com, Bamsoet menegaskan bahwa selama ini penegakan hukum di Tanah Air seringkali hanya mampu menjerat “tangan yang menandatangani” dokumen atau surat perintah, tanpa bisa menyentuh “otak yang mengendalikan” di balik layar. Kelemahan struktural dalam aturan lama membuat pengendali gelap suatu korporasi dapat berlindung di balik kompleksitas struktur organisasi dan pemisahan kekuasaan formal dalam perusahaan. Dengan diaturnya pertanggungjawaban pidana korporasi secara komprehensif di dalam KUHP baru, aparat penegak hukum kini memiliki dasar yang kokoh untuk membongkar selubung tersebut.

Menembus Topeng Korporasi Tanpa Mematikan Usaha

Bamsoet menekankan bahwa keberhasilan penerapan Pasal 45–49 KUHP akan sangat bergantung pada keseimbangan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. “Hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah. Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha,” ujarnya dalam sesi kuliah yang dihadiri mahasiswa dan praktisi hukum. Kutipan tersebut menyiratkan pesan bahwa pembaruan hukum pidana ini dirancang untuk mengedepankan keadilan restoratif tanpa menimbulkan efek jera yang kontraproduktif terhadap iklim investasi.

Pernyataan Bamsoet semakin relevan di tengah maraknya kasus kejahatan ekonomi dan lingkungan yang melibatkan perusahaan besar, namun seringkali berujung pada hukuman administratif atau denda yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Dengan KUHP baru, korporasi tidak lagi sekadar diposisikan sebagai entitas perdata yang steril dari tuntutan pidana. Sebaliknya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung, baik melalui pidana pokok seperti denda dan pembubaran, maupun pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim yang merusak reputasi.

Pengakuan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana

Lebih lanjut, Bamsoet memaparkan bahwa salah satu perubahan paling fundamental dalam UU No. 1 Tahun 2023 adalah diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat berdiri sendiri, terlepas dari pengurus atau karyawannya. Dengan kata lain, kesalahan korporasi dapat dibuktikan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan kesalahan individu tertentu, sepanjang kejahatan tersebut dilakukan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan korporasi atau menguntungkan korporasi secara langsung. Mekanisme ini diyakini akan mempercepat penuntasan perkara-perkara besar yang selama ini kerap mandek karena rumitnya pembuktian peran individu.

Bamsoet juga mengingatkan bahwa penerapan aturan ini perlu diiringi dengan pemahaman yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan dunia usaha, akademisi, dan aparat penegak hukum sendiri. Sosialisasi dan pelatihan teknis menjadi syarat mutlak agar reformasi ini tidak menciptakan ketidakpastian hukum baru. Dengan demikian, harapan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang bersih dan transparan, seperti yang dicita-citakan dalam semangat KUHP Nasional, dapat terwujud secara bertahap dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User