Oct 06, 2026
Politik

Anwar Usman Dilantik sebagai Wakil Ketua Wantimpres

Pada 18 Oktober 2024, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dalam upacara pelantikan yang diselenggarakan di Istana Negara, J...

Anwar Usman Dilantik sebagai Wakil Ketua Wantimpres

Pada 18 Oktober 2024, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dalam upacara pelantikan yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tujuan untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam masa jabatan Dewan Pertimbangan Presiden periode 2024 hingga 2029. Proses pelantikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mekanisme pengangkatan yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Upacara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, anggota Dewan Pertimbangan Presiden terpilih, serta undangan resmi dari lingkungan pemerintahan.

Latar Belakang Pengangkatan

Pengangkatan Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. ke dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden Republik Indonesia untuk melengkapi susunan keanggotaan lembaga tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden beranggotakan paling banyak 9 orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam rapat pembahasan internal terkait susunan lembaga tersebut, Presiden Republik Indonesia menetapkan posisi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden untuk diemban oleh Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. dengan masa jabatan yang berlaku hingga berakhirnya masa jabatan Dewan Pertimbangan Presiden periode 2024 hingga 2029.

Sebelum diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengangkatan ke posisi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam pelaksanaan upacara pelantikan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi membacakan keputusan pengangkatan dan menegaskan pentingnya peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran dan nasihat kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Upacara Pelantikan

Upacara pelantikan Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden dilaksanakan pada 18 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Istana Negara, Jakarta. Rangkaian upacara tersebut dimulai dengan pembacaan keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. di hadapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam pelaksanaan sumpah jabatan tersebut, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dan wewenang secara penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. pada saat pelantikan sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Usai pelantikan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai tanda sahnya pelantikan ke dalam jabatan tersebut. Seluruh rangkaian upacara dilaksanakan secara tertib sesuai dengan protokol kenegaraan yang berlaku di lingkungan Istana Negara.

Tugas dan Peran Kelembagaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan, saran dan nasihat kepada Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Pertimbangan tersebut dapat meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, serta bidang lainnya yang dianggap penting oleh Presiden Republik Indonesia. Sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. bertugas untuk membantu Ketua Dewan Pertimbangan Presiden dalam memimpin pelaksanaan tugas lembaga, termasuk dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi, Pleno, serta kegiatan kelembagaan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden dapat menindaklanjuti permintaan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan tertulis maupun lisan terkait kebijakan tertentu. Selain itu, berdasarkan keputusan internal lembaga, Dewan Pertimbangan Presiden juga dapat memberikan pertimbangan secara mandiri sesuai dengan bidang keahlian masing-masing anggota. Dengan berbekal pengalaman di bidang hukum tata negara, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. diharapkan dapat berkontribusi dalam penyampaian pertimbangan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan kepentingan nasional.

Harapan Kelembagaan Pasca Pelantikan

Pasca pelantikan pada 18 Oktober 2024, jajaran Dewan Pertimbangan Presiden periode 2024 hingga 2029 secara resmi telah melengkapi susunan kepemimpinannya dengan terpilihnya Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Pelantikan ini menegaskan kelanjutan fungsi kelembagaan Dewan Pertimbangan Presiden dalam memberikan dukungan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, lembaga tersebut akan melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sesuai dengan agenda nasional yang menjadi prioritas pemerintahan.

Dengan disahkannya susunan kepemimpinan Dewan Pertimbangan Presiden, seluruh anggota lembaga, termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Pelaksanaan tugas tersebut akan terus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip kenegaraan yang berlaku. Melalui mekanisme kelembagaan yang terstruktur, Dewan Pertimbangan Presiden diharapkan tetap berperan aktif dalam memberikan pertimbangan yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User