Pada 4 Oktober 2026, Pemerintah Aceh menetapkan keputusan alokasi anggaran sebesar Rp 5,1 miliar untuk menindaklanjuti pemulihan usaha garam rakyat pasca bencana di Provinsi Aceh. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi yang membahas langkah pemulihan ekonomi masyarakat pesisir, dengan sasaran program sebanyak 254 petambak garam yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur. Alokasi ini ditetapkan untuk memulihkan sarana, prasarana, dan kapasitas produksi usaha garam rakyat yang terdampak bencana, dengan mekanisme pelaksanaan yang berada di bawah koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Dasar Penetapan dan Ruang Lingkup Program
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada 4 Oktober 2026 di Banda Aceh, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 5,1 miliar ditetapkan secara terperinci untuk kebutuhan pemulihan usaha garam rakyat. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa penetapan alokasi dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan teknis yang telah diverifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh terhadap kondisi lahan garam, saluran air, meja kristalisasi, gudang sederhana, serta peralatan pendukung produksi milik petambak garam yang terdampak bencana di ketiga kabupaten. Pemerintah Aceh menyatakan bahwa setiap komponen bantuan telah terdata secara administratif, sehingga alokasi dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing kelompok petambak garam yang menjadi penerima manfaat.
Pelaksanaan program ini dibatasi pada 254 petambak garam yang telah terverifikasi dan terdaftar dalam daftar penerima manfaat resmi. Sebaran penerima manfaat meliputi 254 petambak garam dengan pembagian sesuai wilayah: Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa daftar penerima manfaat tersebut telah ditetapkan melalui keputusan teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan usaha, status kepemilikan lahan garam rakyat, dan keaktifan usaha garam sebelum terjadinya bencana.
Peran Koordinasi dan Pengawasan
Untuk menjamin ketertiban administrasi dan penggunaan anggaran, Pemerintah Aceh menindaklanjuti keputusan alokasi ini melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dr. Ir. Muhammad Nasir, M.Si., menyatakan:
"Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyalurkan alokasi sebesar Rp 5,1 miliar secara tepat sasaran kepada 254 petambak garam di Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur, dengan mekanisme yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan."Pernyataan tersebut menegaskan arahan pelaksanaan program agar seluruh tahapan, mulai dari penetapan penerima manfaat hingga serah terima bantuan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Selain itu, dalam Rapat Koordinasi pada 4 Oktober 2026, Inspektorat Aceh turut menegaskan peran pengawasan melekat terhadap pelaksanaan program. Berdasarkan pembahasan dalam rapat, pengawasan akan dilaksanakan secara berkala untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp 5,1 miliar sesuai dengan rincian kegiatan yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa pelaporan pelaksanaan program wajib disampaikan secara tertulis oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh kepada Pemerintah Aceh sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan dalam keputusan pelaksanaan program.
Jadwal Pelaksanaan dan Harapan Pemulihan
Berdasarkan keputusan yang disahkan dalam Rapat Koordinasi pada 4 Oktober 2026, pelaksanaan kegiatan pemulihan usaha garam rakyat akan dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama meliputi finalisasi daftar penerima manfaat, penetapan lokasi kegiatan, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pendukung sesuai kebutuhan teknis di Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya, tahapan pelaksanaan fisik akan difokuskan pada pemulihan sarana produksi yang menjadi prioritas bagi 254 petambak garam penerima manfaat, dengan target penyelesaian tahapan sesuai dengan perencanaan tahun anggaran berjalan.
Pemerintah Aceh menyatakan bahwa program ini ditetapkan untuk mengembalikan kapasitas produksi usaha garam rakyat secara bertahap, sehingga petambak garam dapat melanjutkan kegiatan produksi pasca bencana. Dengan alokasi sebesar Rp 5,1 miliar yang telah ditetapkan, diharapkan pemulihan tersebut dapat berjalan terarah sesuai dengan kebutuhan yang telah terverifikasi. Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, dan perangkat daerah terkait, pelaksanaan program ini diarahkan untuk mencapai pemulihan usaha garam rakyat secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keputusan yang telah disahkan pada 4 Oktober 2026.
Comments (0)