Tim Resmob Priangan dari Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penga

Berdasarkan laporan Apaberita.com, Selasa (23/6/2026), penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah aksi kekerasan yang dilakukan Taufik terhadap korban mencuat ke media sosial d

Jul 08, 2026 - 05:43
0 0
Tim Resmob Priangan dari Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penga

Berdasarkan laporan Apaberita.com, Selasa (23/6/2026), penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah aksi kekerasan yang dilakukan Taufik terhadap korban mencuat ke media sosial dan memicu reaksi masyarakat. Pelaku yang diduga telah menyekap korban selama kurang lebih tiga tahun ini akhirnya tak bisa lagi menghindar dari jerat hukum.

Momen Penangkapan: Dari Garang Jadi Pasrah

Dalam sebuah video yang beredar luas, tampak Taufik sudah berada di dalam mobil bersama sejumlah petugas kepolisian. Suasana penangkapan terlihat terkendali. Seorang petugas yang merekam momen tersebut langsung melontarkan pertanyaan singkat kepada pelaku yang kini tampak kicep dan tidak berkutik.

"Alhamdulillah, sudah kita amankan atas nama siapa?" tanya petugas tersebut dengan nada tegas namun tetap tenang, seolah ingin memastikan identitas pelaku yang sudah berada dalam genggaman.

"Taufik Hidayat," jawab pelaku singkat sambil menunduk. Ekspresi wajahnya menunjukkan sikap pasrah, jauh dari kesan arogan yang sebelumnya ia tunjukkan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Dalam interogasi awal tersebut, Taufik tampak kooperatif dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas segala tindak pidana yang telah ia lakukan. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat memperlancar proses hukum selanjutnya yang akan dijalaninya.

Kasus yang Menggugah Publik

Sebelum penangkapan, kasus penyekapan dan penganiayaan ini viral di media sosial, memicu gelombang dukungan bagi korban dan kecaman atas tindakan Taufik. Ia diduga telah menyekap YTR di sebuah tempat di Bandung selama tiga tahun, disertai kekerasan fisik dan psikologis yang sistematis.

Korban YTR, yang berusia 29 tahun, kini tengah menjalani pemulihan di bawah pengawasan pihak berwenang. Polda Jawa Barat memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal kepada korban, serta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Saat ini, Taufik Hidayat telah dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga dan penyekapan ilegal, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User