Tilap Duit Lelang Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Sanksi Berat Menanti Hakim Nakal Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinis
Sanksi Berat Menanti Hakim Nakal
Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW. Keputusan tegas ini diambil setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dana titipan lelang senilai Rp 2 miliar.
Sidang pemeriksaan yang digelar di gedung MA pada Selasa (23/6/2026) mengungkap fakta mencengangkan. Terlapor SW didapati telah menyalahgunakan uang milik pelapor berinisial LHS yang seharusnya digunakan untuk pembelian objek lelang di wilayah Kudus pada tahun 2022. Alih-alih menyalurkan dana tersebut sesuai peruntukannya, SW justru menggunakannya untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Kronologi Penggelapan
Berdasarkan penelusuran tim pemeriksa, kasus ini bermula ketika LHS menitipkan uang sejumlah Rp 2 miliar kepada SW. Dana itu secara spesifik diperuntukkan sebagai pembayaran pembelian sebidang tanah dan bangunan yang dilelang melalui mekanisme pengadilan. Sebagai pejabat pengadilan saat itu, SW memiliki kewenangan dan akses untuk menerima serta mengelola titipan uang pihak ketiga terkait proses lelang.
Namun, alih-alih menyetorkan dana tersebut ke kas negara atau menyalurkannya kepada pihak yang berhak, SW mengalihkan uang Rp 2 miliar itu ke rekening pribadinya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan di luar konteks hukum, termasuk pembelian aset pribadi dan pembayaran utang. Tindakan ini jelas melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
"Di mana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus, namun Terlapor SW justru menggunakannya kepentingan pribadi," demikian pertimbangan MKH sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (24/6/2026).
Putusan Tegas Demi Integritas Peradilan
Majelis Kehormatan Hakim tidak memberi ruang toleransi terhadap pelanggaran berat semacam ini. Selain memberhentikan SW secara tidak hormat, putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur peradilan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan MA. KY dan MA terus memperkuat pengawasan internal guna memulihkan citra lembaga yang sempat tercoreng oleh ulah oknum.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen MA dan KY dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik tercela. Mekanisme MKH berfungsi efektif untuk mengadili hakim yang melanggar etika berat, dan putusan ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Demikian laporan yang berhasil dihimpun Apaberita.com.
Comments (0)