Taufik Hidayat Penyekap Wanita Selama 3 Tahun Ditangkap!
Jakarta - Tim gabungan dari Polres Bandung dan Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR (29), yang diduga telah berlangsung s
Jakarta - Tim gabungan dari Polres Bandung dan Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR (29), yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun. Penangkapan berlangsung di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2020).
"Sudah di Majalaya," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan saat dikonfirmasi Apaberita.com, Selasa (23/6/2020).
Menurut sumber Apaberita.com di kepolisian, Taufik menyekap YTR di sebuah rumah kontrakan di wilayah Majalaya. Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang selama tiga tahun, hingga akhirnya berhasil kabur dan melapor ke pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak dan dalam waktu singkat berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi penyekapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Polisi Libatkan Meta Lacak Jejak Digital
Tak berhenti pada penangkapan, penyidik juga akan mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain. Untuk memperkuat bukti, polisi menggandeng perusahaan teknologi Meta untuk menelusuri jejak digital pelaku. Langkah ini diambil karena diduga Taufik kerap menggunakan media sosial untuk memantau korban atau bahkan mengancam melalui platform digital.
"Kami akan bekerja sama dengan Meta untuk mengusut aktivitas digital tersangka. Ini penting untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukannya," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya. Polisi juga akan memeriksa perangkat elektronik milik pelaku, termasuk ponsel dan laptop, guna mencari barang bukti tambahan.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena durasi penyekapan yang sangat lama dan kekerasan yang dialami korban. Aktivis perempuan mengecam tindakan tersebut dan meminta aparat memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. YTR sendiri saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial setempat.
Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu penyekapan.
Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.
Comments (0)