Taufik Hidayat Penyekap Pacar Sembunyi di Rumah Kerabat Saat Diringkus
Tim Polda Jawa Barat akhirnya berhasil membekuk Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun. Penangkapan berlangsung d
Tim Polda Jawa Barat akhirnya berhasil membekuk Taufik Hidayat (30), pria yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang diduga milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang sebelumnya berhasil meloloskan diri dari cengkeraman pelaku.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam keterangan yang dikutip dari laporan media ini, ia menyampaikan rasa syukur atas dukungan doa masyarakat yang memudahkan tugas kepolisian.
"Berkat doanya teman-teman semua, akhirnya pada pukul 18.30 kurang lebih tadi di Ciparay, Kecamatan Ciparay, di sebuah perumahan, Griya Pesona, akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan,"ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya dilacak oleh petugas gabungan. Rumah kerabat di Ciparay menjadi lokasi terakhir pelaku sebelum polisi melakukan penggerebekan. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Setelah diringkus, Taufik langsung dibawa ke kantor polisi setempat untuk didata, kemudian digelandang ke Mapolda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan intensif di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini bermula dari laporan korban YTR yang berhasil lepas dari penyekapan setelah tiga tahun hidup dalam ketakutan. Selama kurun waktu tersebut, pelaku diduga kerap melakukan penganiayaan fisik dan psikis terhadap korban. Motif di balik aksi keji ini masih didalami oleh penyidik, namun dugaan awal mengarah pada rasa cemburu dan keinginan mengontrol korban secara berlebihan. Polisi pun telah mengantongi sejumlah bukti penganiayaan yang dialami korban.
Kini, Taufik Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penyekapan dan tempat persembunyian untuk memperkuat proses penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Mapolda Jawa Barat. Apaberita.com akan terus mengabarkan perkembangan kasus ini.
Comments (0)