Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Wanita Pejalan Kaki di Serang Ditangkap
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota berhasil menangkap sopir truk yang menjadi pelaku tabrak lari terhadap seorang wanita pejalan kaki di Kramatwatu, Kabupaten Seran
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota berhasil menangkap sopir truk yang menjadi pelaku tabrak lari terhadap seorang wanita pejalan kaki di Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial MS (21) ditangkap di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Korban yang diketahui berinisial UI (36) tengah berjalan kaki di lokasi kejadian ketika sebuah truk menabraknya dan langsung melarikan diri. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka parah yang dideritanya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Identitas pelaku pun perlahan mulai terungkap seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh tim Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota.
Pada Jumat (19/6), polisi melakukan pemeriksaan di sejumlah area peristirahatan sopir yang berada di wilayah Bojonegara. Di lokasi itulah petugas menemukan truk yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tabrak lari yang menewaskan UI. Pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut menguatkan bukti keterlibatan truk dalam kecelakaan maut tiga hari sebelumnya.
"Kami langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pelaku. Penangkapan dilakukan di Bojonegara tanpa perlawanan," ujar Kasat Lantas Polresta Serang Kota melalui keterangan tertulis.
MS kini telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melarikan diri dari tanggung jawab. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatannya mencapai enam tahun penjara.
Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini akan terus diperbarui oleh tim redaksi Apaberita.com berdasarkan laporan dari pihak kepolisian setempat dan dokumentasi yang berhasil dihimpun di lapangan.
Comments (0)