Sidang Perdana Dokter Tifa, Ruang PN Jaktim Dipadati Pendukung

Jakarta – Dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (15/07/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pantauan Apaberita.com di lokasi, puluhan pendukun

Jul 08, 2026 - 05:03
0 0
Sidang Perdana Dokter Tifa, Ruang PN Jaktim Dipadati Pendukung

Jakarta – Dokter Tifa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (15/07/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pantauan Apaberita.com di lokasi, puluhan pendukung memadati ruang sidang utama sejak pagi hari, menunjukkan solidaritas yang kuat terhadap tenaga medis yang tersandung kasus hukum tersebut. Kehadiran mantan politisi Roy Suryo di antara kerumunan massa turut menjadi sorotan.

Berdasarkan laporan media kami, terdakwa yang akrab disapa Dokter Tifa itu tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Berpakaian kemeja putih dan celana hitam, ia tampak tenang memasuki ruang sidang. Para pendukung yang memenuhi kursi pengunjung langsung bersorak dan mengacungkan poster bertuliskan “Bela Dokter Jujur” serta “Stop Kriminalisasi Medis”. Beberapa di antaranya bahkan terlihat membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan moral.

Roy Suryo, yang duduk di barisan depan, menyatakan kehadirannya sebagai bentuk solidaritas pribadi terhadap kebebasan berpendapat. Ia mengaku tidak mengenal dekat terdakwa, namun menilai kasus ini perlu dicermati secara proporsional.

“Saya hadir di sini bukan sebagai ahli atau kuasa hukum, melainkan sebagai warga negara yang peduli terhadap iklim demokrasi dan hak menyampaikan pendapat. Apalagi ini menyangkut dunia kesehatan yang seharusnya dikawal, bukan malah dibungkam,” ujar Roy Suryo kepada awak media seusai sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Sari membacakan dakwaan yang menyebut Dokter Tifa diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik pihak tertentu melalui media sosial. Namun, isi dakwaan tersebut langsung ditanggapi oleh tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat materiel.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut. Sementara itu, massa pendukung yang sejak awal memadati area pengadilan membubarkan diri secara tertib setelah mendapat imbauan dari petugas. Keamanan di sekitar PN Jakarta Timur pun diperketat guna mengantisipasi potensi gangguan. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan menyajikan informasi terkini bagi pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User