RS Pusri Pecat Dokter Usai Hina Pasien BPJS

Palembang — Manajemen Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi memutuskan hubungan kerja dengan dokter berinisial TD, yang viral di media sosial karena diduga menghina pasien pengguna layanan Badan Pe...

RS Pusri Pecat Dokter Usai Hina Pasien BPJS

Palembang — Manajemen Rumah Sakit (RS) Pusri Palembang resmi memutuskan hubungan kerja dengan dokter berinisial TD, yang viral di media sosial karena diduga menghina pasien pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal manajemen pada Rabu, 6 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas beredarnya rekaman percakapan yang dianggap melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai pelayanan rumah sakit.

Direktur Utama RS Pusri Palembang, dr. H. Ahmad Fauzi, MARS, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang merendahkan pasien. “Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi manajemen, kami menyatakan bahwa kerja sama dengan dokter TD telah diakhiri secara permanen. Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah institusi dan komitmen kami terhadap pelayanan kesehatan yang humanis dan profesional,” ujarnya di sela-sela konferensi pers di Palembang.

Kontroversi bermula ketika sebuah tangkapan layar percakapan pribadi dokter TD tersebar luas di platform media sosial pada Selasa, 5 Agustus 2026. Dalam percakapan tersebut, dokter TD diduga menuliskan komentar bernada sinis kepada seorang rekan, yang isinya meminta pasien BPJS “banyakin duit halal” jika ingin mendapat pelayanan lebih baik. Unggahan itu langsung memicu gelombang kecaman dari warganet, termasuk komunitas pegiat kesehatan dan pasien BPJS di Sumatera Selatan.

Klarifikasi Manajemen dan Langkah Hukum

Manajemen RS Pusri Palembang menyatakan telah melakukan investigasi internal sejak Selasa malam. Tim etik rumah sakit memanggil dokter TD untuk memberikan klarifikasi terkait percakapan tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga Rabu dini hari, dokter TD mengakui bahwa pesan itu adalah miliknya, namun ia mengklaim bahwa kalimat tersebut merupakan lelucon pribadi yang tidak dimaksudkan untuk menghina pasien. Meski demikian, manajemen menilai pernyataan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit.

“Kami tidak melihat ada ruang untuk mempertahankan dokter TD. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf secara lisan, kami menilai tindakan ini telah mencederai citra RS Pusri yang selama ini dikenal dengan pelayanan inklusif,” tegas Ahmad Fauzi. Ia menambahkan bahwa seluruh pasien, baik pengguna BPJS maupun umum, memiliki hak yang sama atas pelayanan medis terbaik tanpa diskriminasi.

Selain pemutusan hubungan kerja, manajemen juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Palembang. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran kode etik profesi kedokteran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. “Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia,” ujar Ahmad Fauzi.

Respons Publik dan Dukungan untuk Pasien BPJS

Viralnya kasus ini memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Komunitas Peduli Kesehatan Sumatera Selatan, Rina Marlina, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi cermin buruk bagi pelayanan kesehatan di daerah. “Kami mengapresiasi langkah cepat RS Pusri yang tidak membela anggotanya. Ini menunjukkan bahwa rumah sakit serius dalam menegakkan profesionalisme. Namun, kami juga mendorong agar kasus ini diusut tuntas, jangan sampai hanya menjadi formalitas,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Sejumlah pasien BPJS yang dirawat di RS Pusri Palembang juga menyampaikan harapannya agar pelayanan tetap berjalan normal. Salah seorang pasien, Siti Aminah (52), warga Kecamatan Ilir Barat I, mengaku kaget mendengar kabar tersebut. “Saya sudah dua hari dirawat di sini menggunakan BPJS, pelayanannya baik-baik saja. Saya berharap kejadian ini tidak membuat pasien lain takut berobat,” tuturnya di ruang rawat inap.

Manajemen RS Pusri memastikan bahwa operasional rumah sakit tetap berjalan normal dan tidak ada gangguan pelayanan. Seluruh dokter dan tenaga kesehatan lainnya diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik. “Kami telah mengeluarkan surat edaran internal yang mengingatkan seluruh staf untuk menjaga etika komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” ungkap Ahmad Fauzi.

Komitmen RS Pusri dan Imbauan Etika

RS Pusri Palembang, yang merupakan rumah sakit tipe B di bawah naungan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Holding Company, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan menggoyahkan komitmen pelayanan mereka terhadap seluruh lapisan masyarakat. Sejak berdiri, RS Pusri telah melayani ribuan pasien BPJS setiap bulannya dengan berbagai program kesehatan, termasuk layanan hemodialisis dan operasi elektif.

Dalam pernyataan resminya, manajemen juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan generalisasi negatif terhadap tenaga kesehatan. “Satu kasus tidak mencerminkan keseluruhan profesi. Kami berharap publik tetap percaya pada sistem kesehatan nasional yang terus kami perbaiki,” kata Ahmad Fauzi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membuka saluran pengaduan khusus bagi pasien yang merasa tidak puas dengan pelayanan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia untuk memperketat pengawasan perilaku tenaga medis. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan pedoman tentang perilaku profesional tenaga kesehatan dalam interaksi dengan pasien, yang menekankan larangan diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk terhadap pasien pengguna jaminan kesehatan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, dokter TD belum memberikan pernyataan resmi di hadapan publik setelah pemecatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia dikabarkan akan mengajukan banding internal ke manajemen rumah sakit. Sementara itu, RS Pusri Palembang menyatakan siap menghadapi segala proses hukum yang mungkin timbul dan tetap berpegang pada prinsip keadilan serta transparansi.

Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh rumah sakit di Indonesia untuk lebih serius dalam membina etika dan budaya pelayanan yang inklusif. Pasien, tanpa memandang status pembiayaan, harus selalu diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. RS Pusri Palembang, dengan keputusan tegasnya, telah menunjukkan bahwa pelanggaran etika tidak akan pernah ditoleransi di lingkungan mereka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User