Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro
Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan respons resmi atas diajukannya gugatan praperadilan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyangkut keabsahan tindakan peng
Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan respons resmi atas diajukannya gugatan praperadilan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap mantan politikus Partai Demokrat itu.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang perdana gugatan tersebut. Dalam keterangan yang diterima Apaberita.com, Rabu (24/6/2026), Abrianto mengungkapkan bahwa pemberitahuan resmi dari pengadilan masih dinantikan.
"Kami belum menerima suratnya," ucap Kombes Abrianto Pardede.
Meskipun surat panggilan belum diterima, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa jajaran hukumnya telah bersiap untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang akan digelar. Polda Metro Jaya menghormati hak konstitusional Roy Suryo untuk mengajukan praperadilan dan akan memberikan tanggapan secara proporsional atas setiap dalil yang diajukan pemohon.
Sebagai informasi, mekanisme praperadilan merupakan ruang uji formal terhadap tindakan penyidik, seperti penangkapan atau penggeledahan, yang diajukan oleh tersangka atau pihak berkepentingan. Dalam perkara ini, Roy Suryo diduga mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, gugatan praperadilan dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik. Jika terbukti melanggar prosedur, pengadilan dapat menyatakan tindakan tersebut tidak sah demi hukum.
Hingga kini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo masih dalam proses pemberkasan di Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum Roy Suryo belum memberikan pernyataan resmi. Sidang perdana gugatan praperadilan ini diperkirakan akan segera dijadwalkan oleh PN Jakarta Selatan setelah seluruh kelengkapan berkas diterima.
Kabidkum Polda Metro Jaya menambahkan bahwa pihaknya optimistis dapat membuktikan bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur. "Kami siap menghadiri dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan," tegas Abrianto.
Publik kini menanti jalannya proses praperadilan ini, yang tidak hanya menentukan nasib hukum Roy Suryo, tetapi juga menjadi tolak ukur akuntabilitas dan transparansi kinerja Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum yang adil.
Comments (0)