Pura-pura Beli, Pria di Sumut Curi Emas Batangan 70 Gram

Pematangsiantar, Apaberita.com — Seorang pria berinisial LM (32) ditangkap setelah aksinya mencuri emas batangan seberat 70 gram dari sebuah toko emas di kawasan Pajak Horas, Pematangsiantar, Sumat

Jul 06, 2026 - 13:38
0 0
Pura-pura Beli, Pria di Sumut Curi Emas Batangan 70 Gram

Pematangsiantar, Apaberita.com — Seorang pria berinisial LM (32) ditangkap setelah aksinya mencuri emas batangan seberat 70 gram dari sebuah toko emas di kawasan Pajak Horas, Pematangsiantar, Sumatera Utara, viral di media sosial. Pelaku ditangkap oleh tim Reskrim Polres Pematangsiantar pada Sabtu (27/6/2026) di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan.

Modus yang dilakukan pelaku cukup licin. Ia berpura-pura menjadi pembeli yang tertarik melihat emas batangan. Saat pegawai toko lengah, LM langsung menyambar emas tersebut dan melarikan diri. Aksi nekad itu terekam kamera CCTV toko dan videonya tersebar luas, memicu kemarahan warganet.

Sebelum penangkapan, rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengambil emas batangan dari etalase lalu kabur menjadi viral dalam beberapa hari terakhir. Dalam video itu, pelaku terlihat tenang saat berbincang dengan pegawai toko sebelum akhirnya melancarkan aksinya. Polisi yang menerima laporan kerugian hingga puluhan juta rupiah langsung membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.

Pengakuan Polisi dan Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan pemilik toko dan jejak digital dari rekaman yang viral.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil meringkus pelaku pencurian emas batangan tersebut di Jalan Samosir Kecamatan Siantar Selatan Kota, tepatnya di rumah seorang warga,” ujar Sandi kepada Apaberita.com, Sabtu (27/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa emas batangan curian dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan aksinya. LM kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi menduga pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Sementara itu, pemilik toko mengaku lega pelaku berhasil ditangkap dan berharap seluruh kerugiannya dapat dikembalikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User