Polres Pemalang Ungkap 16 Kasus Kejahatan Konvensional dan 24 Kasus Narkoba
PEMALANG — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengungkap total 40 kasus kriminal selama semester pertama tahun 2026. Rinciannya terdiri da
PEMALANG — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengungkap total 40 kasus kriminal selama semester pertama tahun 2026. Rinciannya terdiri dari 16 kasus kejahatan konvensional golongan 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan 24 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif dan pengembangan dari laporan masyarakat yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/6), memaparkan data terperinci terkait capaian tersebut. Dari 16 kasus 3C yang berhasil dibongkar, komposisinya adalah 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 10 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan 16 tersangka dari seluruh rangkaian kasus konvensional tersebut.
Rincian Pengungkapan Kasus Narkotika
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang mencatatkan kinerja signifikan dengan membongkar 24 kasus narkotika dalam kurun waktu yang sama. Sedikitnya 31 tersangka telah ditetapkan dari hasil pengembangan kasus-kasus tersebut. Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
- Sabu seberat 57,93 gram
- Psikotropika golongan obat keras sebanyak 88 butir
- Tembakau sintetis seberat 2,12 gram
- Obat keras tertentu (OKT) dalam jumlah masif, yaitu 51.352 butir
AKBP Rendy Setia Permana menegaskan komitmen institusinya untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Pemalang. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Harap laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke Mapolres Pemalang," tegas Kapolres Pemalang.
Pengungkapan intensif ini sejalan dengan program prioritas Kapolri dalam memberantas kejahatan jalanan dan narkotika. Angka 51.352 butir obat keras tertentu yang disita menjadi sorotan karena menunjukkan masifnya peredaran farmasi ilegal di wilayah tersebut. Polres Pemalang mengimbau peran aktif masyarakat untuk terus memberikan informasi dini guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Dari data yang dirilis, terlihat bahwa pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi kasus 3C sepanjang semester pertama 2026, diikuti oleh pencurian kendaraan bermotor. Polres Pemalang memastikan akan meningkatkan patroli di titik rawan berdasarkan pemetaan laporan masyarakat (baca: Call Center 110) yang masuk.
Comments (0)