Pemerintah Targetkan Revisi KUHAP Selesai Tahun Ini untuk Reformasi HAM

JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun ini sebagai langkah strategis reformasi hukum dan p

Pemerintah Targetkan Revisi KUHAP Selesai Tahun Ini untuk Reformasi HAM

JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun ini sebagai langkah strategis reformasi hukum dan penegakan hak asasi manusia (HAM). Target tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (10/3/2025), dengan menyebutkan bahwa draf final revisi akan segera dibahas di tingkat panitia kerja.

Latar Belakang Reformasi

Revisi KUHAP dinilai mendesak untuk mengatasi kelemahan sistem peradilan pidana yang selama ini dikeluhkan oleh berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan Komnas HAM. Menurut data Komnas HAM, terdapat lebih dari 1.200 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang belum ditangani secara tuntas sejak era Orde Baru hingga saat ini. Banyak kasus tersebut terhambat karena ketidakjelasan mekanisme penyidikan dan pembuktian dalam KUHAP yang berlaku.

“Revisi ini bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi upaya memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan masyarakat luas. Kami ingin memastikan tidak ada lagi celah hukum yang memungkinkan terjadinya penyiksaan atau penahanan sewenang-wenang,” ujar Menteri Hukum dan HAM dalam keterangan pers seusai rapat.

Poin-Poin Penting Revisi KUHAP

Beberapa perubahan krusial dalam revisi KUHAP meliputi:

Pertama, pengaturan batas waktu penahanan yang lebih ketat. Saat ini, penahanan dapat diperpanjang berkali-kali tanpa batas jelas, sehingga banyak tahanan yang mendekam bertahun-tahun tanpa vonis. Revisi menetapkan batas maksimal penahanan tingkat penyidikan 60 hari, penuntutan 30 hari, dan persidangan 90 hari, dengan opsi perpanjangan hanya satu kali melalui penetapan pengadilan.

Kedua, pengakuan alat bukti elektronik dan digital sebagai alat bukti sah. Hal ini penting untuk menangani kejahatan siber dan tindak pidana yang melibatkan teknologi, sekaligus memperkuat pembuktian dalam kasus pelanggaran HAM yang sering menggunakan rekaman atau dokumen digital.

Ketiga, penguatan hak korban untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi. Revisi mewajibkan negara memberikan bantuan hukum dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, termasuk trauma healing dan rehabilitasi medis.

Dukungan dan Tantangan

Langkah pemerintah mendapat sambutan positif dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan bahwa revisi KUHAP adalah momentum untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan standar internasional HAM. “Namun, kami mengingatkan agar proses pembahasan tidak dikejar waktu sehingga mengorbankan kualitas. Partisipasi publik harus dijamin,” ujarnya.

Di sisi lain, tantangan muncul dari kalangan aparat penegak hukum yang khawatir dengan pembatasan wewenang penyidikan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengakui perlu adaptasi, tetapi mendukung prinsip due process. “Kami siap dengan sistem baru, asalkan didukung dengan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai,” katanya.

Pemerintah menargetkan revisi KUHAP rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2025. Jika berhasil, Indonesia akan memiliki kerangka hukum acara pidana yang lebih modern dan berperspektif HAM, sekaligus menjawab tuntutan reformasi hukum yang telah lama dinantikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User