Pemerintah Pakistan Bantah Pemindahan Imran Khan ke PIMS Bersifat Politik

ISLAMABAD — Menteri Urusan Parlementer Pakistan, Dr Tariq Fazal Chaudhry, pada Jumat (21/8/2026) menegaskan bahwa keputusan memindahkan pendiri Pakistan Te

Pemerintah Pakistan Bantah Pemindahan Imran Khan ke PIMS Bersifat Politik

ISLAMABAD — Menteri Urusan Parlementer Pakistan, Dr Tariq Fazal Chaudhry, pada Jumat (21/8/2026) menegaskan bahwa keputusan memindahkan pendiri Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan, dari Penjara Adiala ke Pakistan Institute of Medical Sciences (PIMS) merupakan keputusan aparat keamanan dan sama sekali tidak bersifat politis. Penegasan ini disampaikan di tengah kontroversi yang menyelimuti pemindahan mantan perdana menteri tersebut, yang sebelumnya diperintahkan Mahkamah Agung untuk dibawa ke Shifa International Hospital, rumah sakit swasta.

Pada Selasa (18/8/2026), Mahkamah Agung Pakistan mengeluarkan perintah agar Imran Khan dipindahkan dari penjara ke Shifa International Hospital dalam waktu dua hari. Perintah tersebut dikeluarkan panel tiga hakim yang dipimpin Hakim Shahid Waheed serta beranggotakan Hakim Naeem Akhtar Afghan dan Hakim Ishtiaq Ibrahim saat mendengarkan sejumlah petisi terkait kesehatan dan pertemuan mantan perdana menteri dengan keluarganya.

Rumah sakit itu menjadi pusat perhatian pada Kamis malam dengan penjagaan polisi yang sangat ketat. Namun pada Jumat pagi, Menteri Informasi Attaullah Tarar mengungkapkan bahwa Imran Khan justru dibawa ke PIMS, rumah sakit milik pemerintah, dan dinyatakan sehat secara medis oleh tim dokter.

Kronologi Pemindahan

Keputusan Mahkamah Agung untuk memindahkan Imran Khan ke rumah sakit swasta memicu rangkaian peristiwa yang berlangsung cepat selama sepekan terakhir. Berikut kronologi lengkapnya:

  1. Selasa, 18 Agustus: Panel tiga hakim Mahkamah Agung memerintahkan pemindahan Imran Khan dari Penjara Adiala ke Shifa International Hospital dalam waktu dua hari.
  2. Kamis malam: Petugas keamanan dan polisi dikerahkan dalam jumlah besar di sekitar Shifa International Hospital sebagai persiapan kedatangan Imran Khan.
  3. Jumat pagi: Menteri Informasi Attaullah Tarar mengumumkan bahwa Imran Khan justru dibawa ke PIMS dan dinyatakan sehat secara medis oleh dokter.
  4. Jumat: Kepala Komisioner Islamabad kembali mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung terkait perintah pemindahan tersebut.

Alasan di Balik Pembatalan ke Shifa

Berbicara dalam program 'Naya Pakistan' di Geo News, Chaudhry memaparkan alasan di balik perubahan rencana pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh pengaturan keamanan sempat dilakukan di Shifa International Hospital sebelum akhirnya dibatalkan.

"Administrasi, inspektur jenderal polisi, dan aparat penegak hukum telah mensterilkan area tersebut, rumah sakit diamankan, dan Imran Khan telah berangkat dari Penjara Adiala. Namun, izin keamanan tidak dapat diberikan," kata Chaudhry.

Menjawab pertanyaan kapan rencana tersebut berubah, ia mengungkapkan bahwa keputusan diambil setelah pengaturan di Shifa selesai dilakukan, tepat ketika Imran Khan sedang dalam perjalanan dari penjara.

"Saat dia dalam perjalanan, institusi keamanan kami menilai situasi, dan polisi serta aparat penegak hukum memutuskan bahwa mereka tidak mampu mengendalikan situasi ketertiban umum," jelas Chaudhry.

Ketika didesak mengenai alasan PIMS dianggap aman tetapi Shifa tidak, menteri tersebut menjawab bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan aparat keamanan.

"Jika mereka tidak mengambil tanggung jawab untuk memastikan sebuah gedung aman, atau jika mereka merasa tidak mampu menjaga keamanan sebuah gedung, kami harus mendengarkan apa yang mereka katakan. Ini bukan keputusan politik," tegas Chaudhry.

Polemik Berlanjut di Mahkamah Agung

Di sisi lain, kontroversi pemindahan Imran Khan tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Kepala Komisioner Islamabad kembali mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung pada Jumat, dengan argumen bahwa perintah pemindahan ke rumah sakit swasta tersebut tampak diskriminatif.

Dalam petisi yang diajukan, pemohon menyatakan memiliki kepentingan langsung, substansial, dan dilindungi secara hukum dalam perkara ini, serta menilai bahwa perintah 18 Agustus tersebut berdampak buruk pada kewenangan konstitusionalnya.

Latar Belakang Kasus Hukum

Imran Khan telah ditahan sejak 5 Agustus 2023 terkait kasus penyembunyian detail hadiah Toshakhana. Ia menjalani hukuman 14 tahun penjara di Penjara Adiala, Rawalpindi, dalam kasus korupsi senilai 190 juta poundsterling yang dikenal sebagai Kasus Al-Qadir Trust.

Kesehatan Imran Khan dilaporkan memburuk selama menjalani hukuman, sehingga memicu protes dari sejumlah kader partai serta memunculkan berbagai petisi ke Mahkamah Agung terkait perawatannya.

Pada 20 Agustus, kantor Panitera Mahkamah Agung mengembalikan petisi yang diajukan pemerintah federal yang berupaya mengajukan peninjauan kembali atas perintah 18 Agustus. Petisi tersebut dikembalikan dengan keberatan bahwa isi afidavit dan fakta yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Shifa International Hospital maupun tim kuasa hukum Imran Khan mengenai perubahan rencana pemindahan tersebut. Mahkamah Agung juga belum mengeluarkan keputusan baru atas permohonan terbaru kepala komisioner Islamabad. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik mengingat posisi Imran Khan sebagai tokoh oposisi utama yang masih memiliki basis massa besar di Pakistan.

[SOCIAL_TWEET]: Pemerintah Pakistan memastikan pemindahan Imran Khan dari Penjara Adiala ke PIMS adalah keputusan aparat keamanan, bukan keputusan politik. Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan ia dirawat di rumah sakit swasta Shifa. #ImranKhan #Pakistan #PTI[SOCIAL_TG]: BREAKING: Menteri Parlemen Pakistan sebut pemindahan Imran Khan ke PIMS murni keputusan keamanan, bukan politik — meski MA sempat memerintahkan perawatan di RS swasta Shifa. Kepala Komisioner Islamabad kembali ajukan gugatan diskriminasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User