Pakar ICT Ingatkan Perang Hoaks Jangan Bunuh Kebebasan Bersatire
JAKARTA — Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai teknik timpa teks (text overlay) yang menjadi bentuk ekspresi satir dari seorang warga berna
JAKARTA — Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai teknik timpa teks (text overlay) yang menjadi bentuk ekspresi satir dari seorang warga bernama Khariq tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Heru, satire merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Ia mengingatkan agar semangat memberantas hoaks di ruang digital tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kritik sosial dan humor politik masyarakat.
"Jangan sampai perang melawan hoaks justru membuat masyarakat takut membuat konten satire. Satire adalah ekspresi seni dan kritik sosial, bukan penyebaran berita bohong," ujar Heru.
Duduk Perkara Konten Satir Khariq
Kasus yang menimpa Khariq mencuat setelah konten buatannya — yang menggunakan teknik menimpa teks pada gambar atau tangkapan layar — dipersoalkan secara hukum. Berikut rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan publik:
- Pembuatan konten satir — Khariq membuat konten dengan teknik timpa teks sebagai bentuk sindiran sosial yang lazim ditemukan di media sosial.
- Konten dipersoalkan — Karya satir tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai manipulasi informasi elektronik dan berujung pada proses hukum.
- Sorotan publik meluas — Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas antara kritik satir dan perbuatan pidana di ruang digital.
- Pakar angkat bicara — Sejumlah pengamat, termasuk Heru Sutadi, menilai penerapan pasal manipulasi informasi dalam perkara ini perlu dikaji ulang secara hati-hati.
Mengapa Timpa Teks Bukan Otomatis Pidana
Heru menjelaskan, unsur pidana manipulasi informasi elektronik dalam UU ITE mensyaratkan adanya kesengajaan dan niat melawan hukum untuk menciptakan informasi palsu yang merugikan pihak lain. Konten satir, lanjutnya, memiliki karakter berbeda karena audiens umumnya memahami konteks sindiran yang disampaikan.
Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa teknik timpa teks tidak bisa serta-merta dipidana:
- Konten satir mengandung unsur humor dan kritik yang dapat dikenali publik, bukan dimaksudkan menyesatkan.
- Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memanipulasi informasi demi keuntungan atau merugikan pihak tertentu.
- Satire merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.
- Kriminalisasi konten satir berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi kreativitas warga di ruang digital.
Bahaya Efek Gentar bagi Demokrasi
Heru memperingatkan, apabila aparat penegak hukum mudah menjerat karya satir dengan pasal manipulasi informasi, maka masyarakat akan enggan menyampaikan kritik. Kondisi ini berbahaya bagi demokrasi karena kritik sosial merupakan instrumen kontrol publik terhadap kekuasaan.
Ia menambahkan, pemberantasan hoaks seharusnya diarahkan pada konten yang benar-benar menyesatkan dan merugikan publik, bukan pada ekspresi seni atau sindiran. Penegak hukum diminta memahami konteks, niat, dan dampak dari suatu konten sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Perlunya Literasi Digital dan Keadilan Substansial
Lebih jauh, Heru mendorong peningkatan literasi digital di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat. Pemahaman terhadap ragam bentuk konten digital — mulai dari meme, parodi, hingga satire — dinilai penting agar penerapan UU ITE tidak keliru sasaran.
Sebelumnya, sejumlah kasus kriminalisasi ekspresi di internet juga menuai kritik karena dinilai mengabaikan keadilan substantif. Para pegiat kebebasan berekspresi berharap kasus Khariq menjadi momentum penegasan bahwa satire bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari kehidupan berdemokrasi yang sehat.
Kini, publik menanti sikap aparat dalam menangani perkara ini. Keputusan yang diambil akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia.
[SOCIAL_TWEET]: Pakar ICT Heru Sutadi: teknik timpa teks dalam konten satir Khariq bukan otomatis pidana manipulasi informasi. "Perang hoaks jangan bikin masyarakat takut bersatire."[SOCIAL_TG]: ⚠️ Pakar ICT ingatkan: perang hoaks jangan bunuh kebebasan bersatire! Heru Sutadi menilai teknik timpa teks dalam kasus Khariq bukan otomatis pidana manipulasi informasi. Selengkapnya di Apaberita.com
Comments (0)