Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa di PN Padang, didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin. Kasusnya terkait penjualan voucher internet Starlink
Sumber: DetikInet
Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa di PN Padang, didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin. Kasusnya terkait penjualan voucher internet Starlink
Comments (0)