JOMBANG — Forum Bahtsul Masail dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) digelar pada Jumat (28/8/2026) malam di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum ilmiah tersebut akan mengkaji sejumlah persoalan aktual, mulai dari komersialisasi data genetika, penggunaan cip Neuralink pada otak manusia, hukum Bitcoin, hingga materi RUU Ketenagakerjaan.
Bahtsul Masail adalah tradisi ilmiah yang lama tumbuh di lingkungan pesantren dan NU. Forum ini bertujuan menetapkan kepastian hukum atas beragam persoalan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan yang dihadapi umat. Dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 kali ini, pembahasan Bahtsul Masail dibagi ke dalam tiga komisi, yakni Komisi Waqi'iyah, Komisi Maudhu'iyah, dan Komisi Qanuniyah. Ketiga komisi tersebut tidak hanya menelaah dimensi keagamaan, melainkan juga perkembangan teknologi, ekonomi, kebijakan publik, dan ketenagakerjaan.
Komisi Waqi'iyah: DNA, Neuralink, dan Bitcoin
Komisi Waqi'iyah akan mendalami empat persoalan yang berkaitan dengan fenomena kekinian. Persoalan pertama adalah komersialisasi data genetika (DNA), yang menyoal perdagangan informasi biologis manusia untuk kepentingan komersial. Pembahasan ini dinilai penting karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi serta martabat kemanusiaan di tengah pesatnya industri bioteknologi.
Persoalan kedua adalah penggunaan cip Neuralink yang ditanamkan pada otak manusia. Teknologi antarmuka otak dan mesin tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum Islam, etika kedokteran, dan dampaknya terhadap kesehatan manusia. Adapun persoalan ketiga adalah hukum Bitcoin, mata uang digital yang peredaran dan nilai tukarnya belum memperoleh kepastian hukum di Indonesia. Forum akan mengkaji status pemanfaatan aset kripto tersebut dari perspektif syariat.
Selain itu, Komisi Waqi'iyah juga akan membahas standardisasi kadar emas sebagai acuan penetapan nisab zakat mal. Persoalan ini diangkat dengan mempertimbangkan fluktuasi harga emas yang dinilai berpengaruh terhadap kewajiban zakat umat. Diharapkan terdapat standar yang jelas dan dapat dijadikan pegangan bagi lembaga pengelola zakat di Tanah Air.
Komisi Maudhu'iyah: Kebijakan Fiskal dan Nilai Keulamaan
Komisi Maudhu'iyah memfokuskan pembahasan pada tiga tema utama. Tema pertama adalah kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam, yang mencakup kajian atas instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara serta arah distribusi kesejahteraan masyarakat. Tema kedua adalah konsep i'adatunnazhor, yakni mekanisme peninjauan ulang atas keputusan keagamaan yang pernah ditetapkan NU agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat.
Adapun tema ketiga adalah konsep nilai-nilai keulamaan, yang merumuskan kembali karakter serta tanggung jawab kiai dalam menjalankan peran keagamaan, sosial, dan kebangsaan. Ketiga tema tersebut menunjukkan bahwa pembahasan dalam Komisi Maudhu'iyah tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga menyentuh kebijakan negara yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Komisi Qanuniyah: Legislasi dan Perlindungan Pekerja
Komisi Qanuniyah akan menelaah tiga instrumen hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Pertama, RUU Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dalam proses pembahasan di DPR. Kedua, RUU Ketenagakerjaan yang memuat sejumlah ketentuan krusial, antara lain pembatasan alih daya, perjanjian kerja waktu tertentu, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja. Ketiga, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yang implementasinya dinilai perlu ditinjau kembali.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menyatakan bahwa Bahtsul Masail menjadi ruang perdebatan keilmuan bagi para kiai NU. Ia menegaskan bahwa pembahasan dalam forum tersebut tidak hanya berpijak pada perspektif keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Menurutnya, seluruh komisi, baik Bahtsul Masail Diniyah, Maudhu'iyah, maupun Qanuniyah, tetap berjalan dan menjadi panggung perdebatan intelektual keagamaan antara kiai senior dan kiai muda.
Seluruh isu yang dibahas dalam Bahtsul Masail nantinya dirumuskan menjadi keputusan yang diharapkan menjadi rujukan bagi warga NU dan masyarakat luas. Proses perumusan dilakukan melalui pembahasan mendalam yang melibatkan para ulama, kiai, dan ahli di bidang masing-masing, sehingga setiap keputusan yang ditetapkan memiliki dasar keilmuan yang kuat.
Muktamar ke-35 NU diselenggarakan di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pengurus Wilayah NU dari berbagai provinsi di Indonesia. Selain Bahtsul Masail, sejumlah agenda lain seperti Sidang Pleno dan pembahasan program kerja organisasi juga dijadwalkan dalam penyelenggaraan muktamar di Kabupaten Jombang tersebut.
Comments (0)