Aug 26, 2026
Nasional

Manfaatkan Diskon Pajak Agustus 2026, Ini 12+ Provinsi Gelar Pemutihan & Syarat Lengkapnya

Manfaatkan Diskon Pajak Agustus 2026: 12+ Provinsi Gelar Pemutihan & Syarat Lengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bulan Agustus 2026. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Sebanyak 12 provinsi di Indonesia akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai ketentuan dan syarat yang berlaku.

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Pajak, provinsi-provinsi yang akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Agustus 2026 meliputi:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat
  3. Jawa Tengah
  4. DI Yogyakarta
  5. Jawa Timur
  6. Banten
  7. Bali
  8. Sumatera Utara
  9. Sumatera Selatan
  10. Kalimantan Timur
  11. Sulawesi Selatan
  12. NTB
  13. NTT

Setiap provinsi memiliki aturan yang sedikit berbeda terkait besaran diskon dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut rincian lengkapnya:

Persyaratan Umum yang Berlaku

Meski ada beberapa perbedaan di setiap provinsi, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak ini:

  1. Kendaraan dalam kondisi fisik baik dan masih dapat dioperasikan
  2. Tidak ada tunggakan pajak kendaraan dari tahun sebelumnya
  3. Pemilik memiliki STNK yang masih berlaku
  4. Pemilik telah melunasi sanksi administrasi jika ada
  5. Kendaraan tidak dalam proses penitipan atau gadaian

Detail Diskon per Provinsi

Berikut rincian besaran diskon yang diberikan di setiap provinsi peserta program:

1. DKI Jakarta

Penyediaan diskon hingga 50% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda empat. Pemohon harus membuktikan domisili di Jakarta melalui KTP elektronik.

2. Jawa Barat

Diskon 40% untuk roda dua dan 25% untuk roda empat. Berlaku untuk kendaraan yang memiliki BPKB masih atas nama pemohon asli.

3. Jawa Tengah

Memberikan diskon 45% untuk roda dua dan 35% untuk roda empat. Syarat tambahan adalah kendaraan harus terdaftar di sistem Samsat sejak 2020 atau lebih lama.

4. DI Yogyakarta

Diskon 50% untuk semua jenis kendaraan. Syarat khusus adalah pemohon harus warga asli DIY atau sudah menetap minimal 5 tahun.

5. Jawa Timur

Penyediaan diskon 30% untuk roda dua dan 40% untuk roda empat. Berlaku untuk kendaraan yang belum pernah mendapatkan pemutihan dalam 3 tahun terakhir.

6. Banten

Diskon 35% untuk roda dua dan 25% untuk roda empat. Pemohon harus memiliki KTP elektronik dan STNK yang masih berlaku minimal 6 bulan.

7. Bali

Memberikan diskon 45% untuk semua jenis kendaraan. Syarat tambahan adalah pemohon harus memiliki NPWP aktif di wilayah Bali.

8. Sumatera Utara

Diskon 40% untuk roda dua dan 30% untuk roda empat. Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat kota/kabupaten se-Sumatera Utara.

9. Sumatera Selatan

Penyediaan diskon 35% untuk roda dua dan 25% untuk roda empat. Pemohon harus membuktikan domisili di Sumatera Selatan melalui KTP elektronik.

10. Kalimantan Timur

Diskon 50% untuk roda dua dan 35% untuk roda empat. Syarat khusus adalah kendaraan harus dalam kondisi fisik baik dan lolos pemeriksaan di Samsat.

11. Sulawesi Selatan

Memberikan diskon 45% untuk roda dua dan 30% untuk roda empat. Berlaku untuk kendaraan yang memiliki BPKB masih atas nama pemohon asli.

12. NTB

Diskon 40% untuk semua jenis kendaraan. Syarat tambahan adalah pemohon harus memiliki KTP elektronik dan STNK yang masih berlaku.

13. NTT

Penyediaan diskon 35% untuk roda dua dan 40% untuk roda empat. Pemohon harus membuktikan domisili di NTT melalui KTP elektronik.

Prosedur Pengajuan Pemutihan Pajak

Untuk mengajukan pemutihan pajak kendaraan, pemilik dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan dokumen (KTP asli, STNK, BPKB)
  2. Mengunjungi Samsat terdekat atau mendaftar secara online melalui aplikasi DJP Online
  3. Mengisi formulir permohonan pemutihan pajak
  4. Mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan
  5. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan (setelah diskon diterapkan)
  6. Menunggu verifikasi dari pihak Samsat (1-3 hari kerja)
  7. Mengambil STNK yang telah diperbarui

Waktu Pelaksanaan

Program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2026. Setiap provinsi memiliki jadwal operasional Samsat yang sedikit berbeda, sehingga disarankan untuk mengecek jadwal terlebih dahulu sebelum berkunjung.

Dengan program ini, diharapkan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat lebih ringan. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User