Kompolnas Tegaskan Propaganda Kekerasan Dilarang di Ruang Digital
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan masyarakat mengenai larangan menyebarkan propaganda kekerasan di ruang digital. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, kebebasan ...
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan masyarakat mengenai larangan menyebarkan propaganda kekerasan di ruang digital. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, kebebasan berekspresi memang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang wajib dipatuhi setiap warga negara.
Pernyataan itu disampaikan Anam dalam keterangannya di Jakarta menanggapi meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial. Ia meminta publik tidak menjadikan ruang digital sebagai sarana penyebaran ajakan kekerasan, ujaran kebencian, maupun konten lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
"Kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Meski demikian, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan yang harus dihormati bersama," kata Choirul Anam.
Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi
Anam menjelaskan, hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
Kendati demikian, mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu mengingatkan bahwa pelaksanaan hak asasi tidak bersifat mutlak. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain demi keadilan dan ketertiban umum.
"Setiap pendapat yang disampaikan di ruang publik, termasuk ruang digital, harus tetap berada dalam koridor hukum. Menyampaikan kritik dibolehkan, tetapi mengajak pihak lain melakukan kekerasan jelas dilarang," ujarnya.
Batasan Hukum di Ruang Digital
Lebih lanjut, Anam menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur berbagai larangan di ruang siber. Larangan itu mencakup penyebaran konten yang memuat permusuhan, kebencian, maupun ajakan yang bertentangan dengan hukum. Propaganda kekerasan, menurut dia, termasuk kategori perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti konten yang melanggar ketentuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, dan terukur sehingga tidak mengorbankan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara sah.
Menurut Anam, perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menuntut kesiapan seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Tanpa kesadaran bersama, ruang digital berisiko berubah menjadi arena penyebaran provokasi yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Kompolnas Jalankan Fungsi Pengawasan
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia. Anam menyatakan lembaganya terus memantau penanganan perkara di ruang digital agar sejalan dengan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kompolnas berkomitmen memastikan setiap tindakan kepolisian berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur kekerasan," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian kritik tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang beradab, berbasis fakta, dan tidak disertai hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Imbauan kepada Masyarakat
Anam mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan ruang digital sebagai wadah diskusi yang sehat, kritis, dan produktif. Ia menilai literasi digital menjadi kunci agar publik mampu memilah informasi serta menahan diri dari penyebaran konten provokatif yang merugikan kepentingan bersama.
"Mari gunakan kebebasan yang dijamin konstitusi ini secara bertanggung jawab. Ruang digital seharusnya memperkuat demokrasi, bukan sebaliknya menjadi ajang penyebaran kekerasan," ucap Anam.
Comments (0)