Sep 01, 2026
Nasional

Komisi VIII DPR Setujui Anggaran Kementerian Haji Naik 20% untuk 2027

Jakarta — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memberikan lampu hijau terhadap penambahan anggaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk t

Komisi VIII DPR Setujui Anggaran Kementerian Haji Naik 20% untuk 2027

Jakarta — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memberikan lampu hijau terhadap penambahan anggaran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk tahun anggaran 2027. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kementerian yang sebelumnya menghadapi kesenjangan fiskal signifikan antara kebutuhan riil dan pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah. Dengan persetujuan ini, alokasi anggaran Kemenhaj dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mencapai Rp 2,95 triliun, naik sekitar 20% dari pagu awal sebesar Rp 1,95 triliun.

Latar Belakang Kesenjangan Anggaran

Sebelum keputusan ini diambil, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran terkait keterbatasan anggaran. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Irfan mengungkapkan bahwa pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 1.945.764.141.000 belum mampu mendukung aktivitas inti penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Di situ belum ada besaran anggaran untuk teknis penyelenggara ibadah haji dan umrah yang ditempatkan pada unit teknis Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal," kata Irfan dalam rapat kerja tersebut. Kebutuhan anggaran riil Kemenhaj untuk tahun 2027 sendiri mencapai Rp 3,78 triliun, terdiri atas rupiah murni Rp 3,32 triliun dan pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 463,73 miliar.

Revisi Skema Pembiayaan Haji 2027

Kesepakatan anggaran ini tercapai setelah pembahasan panjang mengenai struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pemerintah sebelumnya mengusulkan BPIH sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah dengan skema pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dibebankan langsung kepada jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

KomponenNilaiPersentase
Total BPIH per jemaahRp 107.340.172100%
Bipih (dibayar jemaah)Rp 42.936.06840%
Nilai manfaat (BPKH)Rp 64.404.10360%

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sempat menolak keras skema 60:40 ini. Ia menilai komposisi pembebanan nilai manfaat sebesar 60 persen tidak istitha'ah atau tidak sesuai kemampuan jemaah. "Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60:40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha'ah," tegas Marwan.

Rasionalisasi Biaya Haji

Marwan menyarankan agar biaya haji dirasionalisasi berdasarkan perubahan nilai tukar yang realistis. Jika menggunakan asumsi kenaikan kurs dolar dari Rp 15.000 ke Rp 17.000, kenaikan yang wajar adalah sekitar 6 persen dari BPIH tahun sebelumnya sebesar Rp 87 juta, sehingga menjadi sekitar Rp 92 juta. "Kalau dikali 6% kenaikannya dengan Rp 87 juta itu hanya Rp 92 juta, dibanding yang mereka usulkan Rp 107 juta. Nah, artinya 92 juta itu berdasarkan perubahan untuk nilai tukar, itu masih rasional," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menilai kenaikan biaya haji sebesar Rp 19,9 juta dari Rp 87 juta menjadi Rp 107 juta tidak rasional. Selly meminta pemerintah agar kenaikan biaya haji tidak dibebankan kepada para jemaah, mengingat masih ada 5,6 juta calon jemaah yang berada dalam daftar tunggu.

Persetujuan Uang Muka Rp 4 Triliun

Selain pembahasan anggaran jangka panjang, Komisi VIII DPR juga menyetujui pencairan uang muka sebesar Rp 4 triliun untuk kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Dana tersebut diperlukan untuk membayar tenda dan layanan dasar kepada otoritas Arab Saudi. Gus Irfan menjelaskan bahwa estimasi kebutuhan dana mencapai 858.743.189,64 riyal Arab Saudi yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797.

"Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," ujar Irfan. Uang muka tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan.

Tantangan Pemblokir Dana oleh Arab Saudi

Dalam rapat yang sama, terungkap bahwa pemerintah Arab Saudi membekukan biaya uang muka pelaksanaan ibadah haji Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp 66 miliar. Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar mengungkapkan pemblokiran ini terjadi tanpa verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang telah dikirimkan pihak Indonesia. Situasi ini menambah kompleksitas persiapan penyelenggaraan haji 2027 yang sudah dihadapkan pada tantangan anggaran.

Pembagian Rincian Kebutuhan Anggaran

Dari total tambahan anggaran yang disetujui, Kemenhaj mengalokasikan sejumlah prioritas untuk mendukung aktivitas inti penyelenggaraan haji. Berikut rincian kebutuhan anggaran untuk berbagai unit kerja:

  1. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,13 triliun
  2. Sekretariat Jenderal membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 543 miliar dari pagu indikatif Rp 1,48 triliun
  3. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji membutuhkan anggaran Rp 67,4 miliar
  4. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah membutuhkan Rp 40 miliar
  5. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah membutuhkan Rp 23,7 miliar
  6. Inspektorat Jenderal membutuhkan Rp 28 miliar

Dampak terhadap Jemaah Haji

Dengan persetujuan anggaran ini, pemerintah berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia. Kemenhaj telah menyusun lini masa persiapan penyelenggaraan musim haji 1448 Hijriah yang dimulai sejak Mei 2026 dengan pengurusan dokumen jemaah hingga kedatangan jemaah di Arab Saudi pada April 2027.

"Penambahan anggaran ini menjadi kunci bagi kami untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan sesuai standar pelayanan yang diharapkan masyarakat," ujar seorang pejabat Kemenhaj yang tidak ingin disebutkan namanya.

Keputusan Komisi VIII DPR ini menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memastikan hak konstitusional warga negara untuk menunaikan ibadah haji dapat terpenuhi dengan layak. Meskipun sempat terjadi perdebatan panjang terkait skema pembiayaan, akhirnya semua pihak sepakat untuk mencari solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan jemaah haji Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User