Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmen penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dengan menempatkan kelompok usia lanjut sebagai prioritas utama penerima kuota. Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Jumat, 24 April 2026, dengan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi menyeluruh penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi lintas direktorat, kami menetapkan bahwa jemaah lansia mendapat porsi perhatian khusus, termasuk penyediaan pendamping dan fasilitas layanan yang memadai sejak keberangkatan hingga pemulangan," ujar Ichsan Marsha dalam keterangan resminya.
Pendampingan Jemaah Lansia sebagai Kebijakan Dasar
Ichsan menjelaskan, penetapan kebijakan pendampingan bagi jemaah lanjut usia disahkan setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno yang melibatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Kesehatan Haji, serta perwakilan otoritas Arab Saudi. Ia menyatakan bahwa setiap jemaah lansia berhak didampingi oleh keluarga atau petugas kloter yang telah dilatih secara khusus.
"Negara hadir untuk memastikan bahwa jemaah lansia dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan aman dan nyaman. Pendampingan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional," tegas Ichsan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga mengatur rasio ideal antara petugas pendamping dan jemaah lansia, yaitu satu pendamping untuk setiap kelompok kecil jemaah, dengan pertimbangan kondisi fisik dan riwayat kesehatan masing-masing. Data kementerian menunjukkan bahwa proporsi jemaah berusia di atas 65 tahun terus meningkat dalam lima tahun terakhir, sehingga penyesuaian tata kelola menjadi keniscayaan.
Perkuat Layanan Kesehatan dan Transportasi
Ichsan memaparkan, Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan serangkaian langkah penguatan pada aspek kesehatan dan transportasi. Langkah tersebut mencakup penyediaan pos kesehatan di setiap kloter, penyediaan ambulans siaga di area pemondokan, serta penjadwalan keberangkatan yang memperhatikan stamina jemaah lansia.
"Setiap kloter akan dilengkapi tenaga medis dan obat-obatan esensial. Kami juga mengoordinasikan skema transportasi khusus yang memungkinkan jemaah lansia menempuh rute lebih singkat menuju lokasi ibadah," jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa kementerian tengah memfinalisasi sistem digitalisasi pemantauan jemaah, yang memungkinkan pelacakan kondisi kesehatan secara berkala melalui aplikasi resmi. Sistem ini ditetapkan untuk mulai dioperasikan pada musim haji 2026 dan akan diintegrasikan dengan data kependudukan serta rekam medis jemaah.
Tahapan Persiapan dan Komunikasi Publik
Ichsan menambahkan, tahapan persiapan penyelenggaraan haji 2026 telah memasuki fase pemantapan, meliputi verifikasi dokumen jemaah, penjadwalan manasik, hingga penetapan kloter. Ia menyatakan bahwa kementerian akan mengumumkan jadwal resmi keberangkatan setelah menerima kepastian kuota dari otoritas Kerajaan Arab Saudi.
"Kami menindaklanjuti setiap keputusan dengan transparan. Informasi akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi agar masyarakat tidak terjebak pada kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Ia juga mengingatkan calon jemaah untuk segera melengkapi persyaratan kesehatan, termasuk vaksinasi meningitis dan pemeriksaan fisik, sebagai bagian dari prosedur baku yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan regulasi kesehatan internasional.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta otoritas penerbangan guna memastikan kelancaran arus keberangkatan dan pemulangan. Ichsan menegaskan bahwa seluruh rangkaian kebijakan tersebut disusun dengan semangat perlindungan jemaah sebagai prioritas tertinggi.
"Keputusan yang kami ambil dalam rapat koordinasi ini adalah wujud akuntabilitas publik. Setiap rupiah biaya penyelenggaraan haji harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap jemaah harus merasa terlayani dengan baik," pungkasnya.
Dengan penetapan kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan bermartabat, khususnya bagi kelompok jemaah lanjut usia yang selama ini menjadi perhatian utama dalam setiap evaluasi musim haji.
Comments (0)