Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) t
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Tersangka yang dimaksud adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN. Penetapan ini menambah deretan petinggi BGN yang tersangkut dalam pusaran kasus yang mengguncang salah satu program andalan pemerintah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa LMI sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN hingga Maret 2025, sebelum akhirnya menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Deputi. “Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya.”
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Kian Meluas
Penetapan tersangka baru ini menandakan investigasi yang semakin mendalam terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Program yang semula dirancang untuk mengatasi malnutrisi dan mendukung generasi emas Indonesia justru tercoreng oleh praktik penyelewengan anggaran. Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, tim penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, rekayasa kontrak kerja sama, serta aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan program MBG. LMI diduga terlibat dalam rantai pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Badan Gizi Nasional sendiri merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawal langsung distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah, puskesmas, dan kelompok rentan lainnya. Posisi LMI sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama membuatnya memiliki peran kunci dalam membangun kemitraan strategis sekaligus menjaga reputasi lembaga – tanggung jawab yang kini menjadi sorotan tajam setelah terkuaknya dugaan korupsi. Penelusuran Apaberita.com menunjukkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini mirip dengan berbagai perkara besar yang melibatkan penggelembungan nilai paket pekerjaan serta markup harga pasokan kebutuhan pokok.
Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN
Di tengah penambahan tersangka, kejaksaan juga menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum Lodewyk ini menambah dinamika di balik upaya pemberantasan korupsi di tubuh BGN sekaligus menguji keabsahan penetapan tersangka oleh tim penyidik Jampidsus. Apaberita.com akan terus memantau persidangan praperadilan tersebut dan perkembangan penyidikan perkara Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dan menjanjikan pengungkapan aktor intelektual yang mengendalikan skema korupsi terstruktur ini. Masyarakat pun menanti transparansi penuh agar program vital seperti MBG dapat kembali berjalan sesuai amanah dan tidak menjadi ladang oknum untuk memperkaya diri sendiri.
Comments (0)