Jakarta — Adi Budiarso Umumkan Lima Langkah Strategis Pengawasan Aset Kripto OJK
JAKARTA, 7 April 2026 — Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), A
Kronologi Pengumuman Kebijakan
Acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan pemaparan data terkini sektor aset kripto. Adi Budiarso hadir didampingi pejabat pengawas inovasi keuangan digital. Berikut urutan peristiwa penting yang disampaikan:
- Pukul 10.00 WIB — Adi Budiarso membacakan paparan tentang capaian pengawasan tahun 2025 dan tantangan 2026. Ia menyoroti lonjakan jumlah investor kripto yang kini mencapai 25,7 juta akun terdaftar per Maret 2026, naik 15% dibandingkan posisi Desember 2025.
- Pukul 10.20 WIB — Diperkenalkan lima langkah strategis sebagai pilot project pengawasan ketat: (1) penerapan sistem pelaporan transaksi real-time untuk 15 exchange berizin, (2) pembentukan satgas anti pencucian uang khusus aset digital, (3) kewajiban audit smart contract bagi token lokal, (4) batasan maksimum transaksi harian untuk investor ritel pemula, dan (5) integrasi data nasabah dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
- Pukul 11.00 WIB — Sesi tanya jawab. Adi menegaskan alokasi anggaran pengawasan aset digital sebesar Rp 187 miliar pada 2026, naik 22% dari tahun sebelumnya, untuk membiayai perekrutan 40 analis baru dan pengembangan sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan.
- Pukul 11.45 WIB — Konferensi pers ditutup dengan pernyataan bahwa OJK menargetkan penurunan rasio pengaduan konsumen terkait aset kripto sebesar 30% dalam 12 bulan ke depan melalui kelima langkah tersebut.
Detil Peta Jalan Pengawasan 2026–2030
Adi Budiarso menjelaskan, peta jalan ini mengusung tiga pilar utama: penguatan infrastruktur pengawasan, peningkatan literasi digital, dan penegakan hukum. Pada pilar pertama, OJK akan mewajibkan seluruh pedagang aset kripto terdaftar untuk mengadopsi protokol pelaporan berbasis blockchain terstandar mulai 1 Januari 2027. Sistem ini memungkinkan OJK memantau aliran dana secara real-time, mendeteksi anomali transaksi dalam waktu kurang dari 60 detik setelah eksekusi. Pilar kedua menargetkan penyelenggaraan 1.000 sesi edukasi di 34 provinsi sepanjang 2026, bekerja sama dengan 17 universitas dan asosiasi fintech. Pilar ketiga mencakup pembentukan unit reaksi cepat yang dapat memblokir situs exchange ilegal dalam kurun 1x24 jam setelah terdeteksi, memanfaatkan otoritas baru berdasarkan revisi Peraturan OJK Nomor 82 Tahun 2025.
Data OJK menunjukkan, sepanjang Januari–Maret 2026 nilai transaksi kripto di Indonesia menembus Rp 562 triliun, mendekati 45% dari total nilai transaksi setahun penuh 2025. Adi menyebut, pertumbuhan ini menuntut pengawasan yang tak hanya reaktif tetapi juga antisipatif, terutama terhadap modus penipuan yang kian terstruktur. "Kami sudah mengidentifikasi 28 modus baru penipuan aset digital dalam enam bulan terakhir, mayoritas melibatkan token non-fungible palsu dan skema staking ilegal," kata Adi. Oleh karena itu, kelima langkah strategis di atas segera diujicobakan pada 12 April 2026 di bursa anggota Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), dengan evaluasi tahap pertama pada Juli 2026.
[TAGS]: Adi Budiarso, OJK, aset kripto, pengawasan inovasi keuangan, peta jalan 2026–2030 [SOCIAL_TWEET]: OJK resmi umumkan lima langkah strategis pengawasan aset kripto. Investor kini tembus 25,7 juta akun. Uji coba mulai 12 April 2026. #AsetKripto #OJK #InvestasiDigital [SOCIAL_FB]: OJK akhirnya buka peta jalan pengawasan aset kripto 2026–2030. Lima langkah tegas disiapkan demi lindungi investor yang kini capai 25,7 juta akun. Akan diberlakukan mulai 12 April. Klik untuk baca selengkapnya. [SOCIAL_TG]: 🚀 OJK baru saja umumkan 5 langkah pengawasan aset kripto. Investor RI udah 25,7 juta akun, transaksi Rp562 T dalam 3 bulan aja. Uji coba mulai 12 April 2026. Cek detailnya. [SOCIAL_THREADS]: Jadi hari ini OJK kasih bocoran soal aturan baru aset kripto. Katanya sih bakal lebih ketat, tapi bikin investor retail makin aman. Ada batasan transaksi harian dan satgas anti pencucian uang. Mulai 12 April, kita lihat aja ya gimana dampaknya.
Comments (0)