Febrie Hadapi Praperadilan, Kapolri Amankan Sejumlah Nama Pelaku Karhutla
JAKARTA — Dua babak penegakan hukum yang menyita perhatian publik berlangsung hampir bersamaan pekan ini. Di satu sisi, sidang praperadilan yang diajukan D
JAKARTA — Dua babak penegakan hukum yang menyita perhatian publik berlangsung hampir bersamaan pekan ini. Di satu sisi, sidang praperadilan yang diajukan Direktur Jenderal Pajak Febrie Adriansyah berjalan di tengah sorotan para ahli hukum yang menguji konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sisi lain, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya bergerak maksimal menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, dengan sejumlah nama yang telah diamankan. Dua isu ini sama-sama menguji kesiapan aparat penegak hukum dalam membuktikan dugaan pelanggaran di hadapan hukum.
Ahli Hukum: TPPU Tak Bisa Berdiri Tanpa Predicate Crime
Dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan sebuah prinsip fundamental dalam hukum pencucian uang. Menurutnya, TPPU tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Prinsip ini menjadi jantung perdebatan hukum karena menentukan apakah suatu perkara pencucian uang sah secara formil maupun materiil.
"TPPU tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime," ujar Mahrus Ali di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ahli tersebut sekaligus menyoroti syarat utama penyidikan TPPU, yakni adanya harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana lain seperti korupsi, penggelapan, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Tanpa kejelasan tindak pidana asalnya, penuntutan TPPU dinilai rentan gugur karena tidak memenuhi unsur objektif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung. Melalui mekanisme praperadilan, pihaknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka tersebut. Sidang ini menjadi panggung uji atas prosedur penyidikan, di mana keterangan ahli menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim.
Konstruksi Hukum Jadi Titik Krusial
Praktisi hukum menilai persidangan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Hasil putusan nantinya dapat menjadi preseden bagi penanganan perkara TPPU lain yang penyidikannya masih bergantung pada pembuktian tindak pidana asal. Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam konstruksi perkara:
- Keterpenuhan unsur predicate crime sebagai syarat mutlak TPPU
- Kejelasan asal-usul harta kekayaan yang menjadi objek penyidikan
- Kepatuhan prosedur penetapan tersangka oleh penyidik
- Kedudukan alat bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan
Para pengamat menilai putusan praperadilan ini akan dijadikan tolok ukur oleh pengacara-pengacara lain yang menangani perkara serupa. Jika majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, kejaksaan wajib meninjau ulang dasar penyidikan, sementara jika ditolak, perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Kapolri Pastikan Karhutla Kalimantan Ditangani Maksimal
Di lini yang berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam mengoptimalkan penanganan karhutla di Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi pada musim kemarau ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
"Kita investigasi dan beberapa nama sudah diamankan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataan tersebut mengindikasikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi dalang pembakaran lahan. Polri bersama instansi terkait mengerahkan personel dan sarana prasarana untuk memadamkan titik api sekaligus mengumpulkan alat bukti di lapangan.
Investigasi Berjalan Seiring Upaya Pencegahan
Langkah investigasi dinilai penting untuk memberikan efek jera, mengingat karhutla kerap terjadi berulang setiap musim kemarau. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana yang berat. Berikut perbandingan fokus penanganan dua kasus tersebut:
| Aspek | Kasus TPPU Febrie | Karhutla Kalimantan |
|---|---|---|
| Lembaga | Kejaksaan Agung | Polri |
| Fokus Hukum | Predicate crime & prosedur | Investigasi & pemadaman |
| Status | Praperadilan berjalan | Nama-nama diamankan |
Publik kini menanti dua perkembangan sekaligus: putusan hakim atas praperadilan Febrie Adriansyah yang akan menguji ketatnya konstruksi hukum TPPU, serta hasil investigasi karhutla di Kalimantan yang diharapkan menjerat para pelaku secara tuntas. Keduanya menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat.
[SOCIAL_TWEET]: Ahli hukum tegaskan TPPU tak bisa berdiri tanpa predicate crime, sementara Kapolri pastikan sejumlah nama pelaku karhutla Kalimantan telah diamankan.[SOCIAL_TG]: Dua kasus besar: praperadilan Febrie Adriansyah soal TPPU dan investigasi karhutla Kalimantan oleh Polri. Ahli hukum dan Kapolri angkat bicara.
Comments (0)