Duduk Perkara Suap Proyek yang Bikin Bupati Langkat Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini merupa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang mengarah pada praktik korupsi dalam pengadaan paket pekerjaan di dua dinas strategis. Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa konstruksi perkara ini bermula dari pemberian proyek kepada pihak swasta yang memiliki hubungan khusus dengan sang bupati. Tersangka lainnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), diketahui merupakan tim sukses SAF saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kedekatan politik itu diduga menjadi pintu masuk bagi YQB untuk memperoleh puluhan paket pekerjaan dengan nilai fantastis tanpa melalui mekanisme pelelangan yang transparan.
Modus Pengadaan Langsung dan Pembagian Proyek
Penyidik KPK menemukan adanya pola pengaturan yang sistematis. YQB diduga kuat mendapatkan jatah proyek melalui metode Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Di Disdik Langkat, pihaknya meraup 80 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp9,5 miliar. Adapun di Disperkim Langkat, YQB memperoleh 5 paket pekerjaan tambahan senilai Rp748 juta. Jumlah paket yang tidak wajar untuk digelontorkan kepada satu rekanan yang sama melalui mekanisme PL ini mengindikasikan adanya kesepakatan di balik layar. Diduga, Bupati Syah Afandin memberikan perintah atau persetujuan langsung kepada pejabat dinas terkait agar YQB dimenangkan dalam daftar penyedia yang dipilih. Dengan cara tersebut, proyek-proyek itu lepas dari pengawasan ketat tender terbuka dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kronologi dan Langkah Hukum KPK
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Pemkab Langkat. Tim penyidik kemudian melakukan pendalaman, mengumpulkan dokumen kontrak, serta memeriksa sejumlah saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda yang tidak sedikit.
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan bahwa YQB mendapatkan paket pekerjaan di Disdik dan Disperkim melalui metode Pengadaan Langsung yang diduga diatur oleh SAF. Total nilai kontrak yang ia terima mencapai lebih dari Rp10 miliar hanya pada dua dinas itu saja," ujar Achmad Taufik Husein dalam pernyataan resmi yang dikutip Apaberita.com, Jumat (3/7/2026).
Penetapan tersangka ini sekaligus menambah daftar kepala daerah yang terjerat korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Masyarakat Kabupaten Langkat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk pembangunan daerah. KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Langkat agar kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Comments (0)