DJP Aktifkan 143 Ribu Wajib Pajak Dorman, Potensi Rp1,2 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membangunkan 143.449 Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya berstatus dorman atau 'tidur'. Langkah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membangunkan 143.449 Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya berstatus dorman atau 'tidur'. Langkah strategis ini membuka potensi penerimaan negara hingga Rp1,2 triliun. Upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan basis perpajakan nasional yang selama ini masih menyisakan ruang lebar untuk digarap. Di tengah tekanan global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan, setiap rupiah dari sektor pajak menjadi semakin vital.
Temuan besar ini diumumkan di Jakarta, Senin (13/7/2026), menandai babak baru dalam reformasi perpajakan. DJP tidak hanya mengejar wajib pajak baru, tetapi juga menyisir yang lama tak aktif. Data menunjukkan bahwa dari jutaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar, sebagian di antaranya tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau tidak menunjukkan aktivitas ekonomi yang tercatat. Mereka inilah yang disebut WP dorman.
Mengapa WP Dorman Jadi Incaran?
Wajib Pajak dorman adalah entitas—baik orang pribadi maupun badan—yang memiliki NPWP tetapi tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. Mereka bisa berupa perusahaan yang sudah tidak beroperasi, pekerja lepas yang berhenti melapor, atau individu yang lupa atau sengaja tidak patuh. Keberadaan mereka ibarat low-hanging fruit yang selama ini terabaikan. Menyasar WP dorman jauh lebih efisien daripada mencari WP baru karena data dasarnya sudah ada dalam sistem DJP.
Dengan menganalisis data internal dan mencocokkannya dengan informasi dari lembaga lain, DJP mampu memilah mana WP dorman yang sebenarnya masih memiliki aktivitas ekonomi. Proses reaktivasi ini tidak sekadar mengirim surat imbauan, tetapi juga melalui pendekatan persuasif dan edukatif. DJP menerapkan strategi co-operative compliance yang tengah diuji coba. Tujuannya membangun kesadaran bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial, bukan beban.
“Kami ingin mengubah paradigma dari yang semula menakut-nakuti menjadi merangkul. Pendekatan kolaboratif ini terbukti ampuh menyentuh WP yang selama ini enggan,” ujar seorang pejabat DJP yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Rp1,2 Triliun dan Dampaknya
Angka Rp1,2 triliun bukanlah jumlah yang kecil. Sebagai gambaran, nilai itu setara dengan pembangunan beberapa rumah sakit daerah atau perbaikan ribuan kilometer jalan rusak. Dana tersebut berasal dari akumulasi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh 143 ribu WP dorman yang kini diaktifkan. Jika dirinci, setiap WP rata-rata menyumbang sekitar Rp8,3 juta. Namun, distribusinya tidak merata; beberapa badan usaha skala menengah memberikan kontribusi jauh lebih besar.
Dari perspektif ekonomi makro, tambahan penerimaan ini dapat meringankan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di saat pemerintah gencar membiayai program prioritas seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan, dan transisi energi, setiap penerimaan pajak menjadi oksigen. Langkah DJP ini juga memperkuat tax ratio Indonesia yang masih relatif rendah dibanding negara-negara tetangga.
Strategi Reaktivasi: Dari Himbauan Hingga Insentif
Proses membangunkan 143 ribu WP tidur tidak instan. DJP menjalankan lima tahapan utama. Pertama, penyaringan data massal menggunakan teknologi big data analytics untuk mendeteksi WP dorman yang masih memiliki transaksi keuangan signifikan. Kedua, pengiriman surat elektronik dan fisik berisi imbauan untuk segera melaporkan SPT. Ketiga, kunjungan lapangan oleh petugas pajak ke alamat terdaftar, khususnya bagi WP dengan potensi besar. Keempat, pemberian insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bagi yang segera melapor sukarela. Kelima, pemanfaatan kanal pelaporan digital yang memudahkan WP tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pendekatan co-operative compliance menempatkan WP sebagai mitra. Alih-alih langsung menerbitkan surat tagihan pajak atau melakukan pemeriksaan, DJP lebih dulu membuka ruang dialog. Hasilnya, banyak WP yang awalnya pasif menjadi aktif kembali. Beberapa di antara mereka bahkan mengaku tidak menyadari bahwa NPWP-nya masih berlaku dan memiliki kewajiban. Edukasi menjadi kunci utama.
- 143.449 WP dorman berhasil direaktivasi
- Potensi penerimaan mencapai Rp1,2 triliun
- Rata-rata kontribusi per WP: Rp8,3 juta
- Metode: big data, imbauan, kunjungan, insentif
Perbandingan Sebelum dan Sesudah Reaktivasi
| Indikator | Sebelum Reaktivasi | Sesudah Reaktivasi |
|---|---|---|
| WP aktif | Data tidak diperbarui | 143.449 WP aktif kembali |
| Pelaporan SPT | Nihil | Laporan mulai masuk |
| Potensi pajak | Rp0 | Rp1,2 triliun |
| Kepatuhan | Rendah | Meningkat signifikan |
Menuju Basis Pajak yang Lebih Inklusif
Keberhasilan ini mendorong DJP untuk melanjutkan program reaktivasi secara nasional. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan perluasan basis wajib pajak hingga ke sektor informal dan ekonomi digital yang selama ini sulit terjangkau. Dengan makin banyaknya WP patuh, beban pajak dapat tersebar lebih adil sehingga tidak hanya bertumpu pada segelintir pembayar besar. Masyarakat pun diuntungkan karena penerimaan negara yang stabil mendukung pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, pengamat perpajakan mengingatkan agar reaktivasi ini dibarengi dengan perbaikan layanan dan transparansi penggunaan uang pajak. Tanpa itu, partisipasi WP dorman yang telah bangkit bisa kembali meredup. “Pajak yang dibayar harus terasa manfaatnya. Jika rakyat melihat infrastruktur membaik, pendidikan gratis, dan kesehatan terjangkau, mereka akan sukarela membayar pajak,” kata ekonom Universitas Indonesia, Dr. Rizal Ramli, dalam sebuah diskusi.
Langkah DJP membangunkan 143 ribu WP tidur menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang gelap dalam administrasi perpajakan. Era digital memungkinkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Kini, bola ada di tangan para WP yang baru saja 'terbangun'—apakah mereka akan terus berjalan dalam koridor kepatuhan atau kembali terlelap.
[SOCIAL_TWEET]: DJP berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak dorman, mengunci potensi penerimaan hingga Rp1,2 triliun. Pendekatan kolaboratif alih-alih menghukum jadi kunci. #PajakKita #ReformasiPajak #APBN[SOCIAL_TG]: 💰 DJP 'bangunkan' 143.449 WP tidur, potensi cuan negara Rp1,2 triliun! Pendekatan baru tanpa gebrak meja, hasilnya manis. Selengkapnya klik link. 📊
Comments (0)