China Jatuhkan Hukuman Mati ke Pejabat Penerima Suap Rp 5,8 T
Ruang sidang di China bagian timur bergemuruh saat palu hakim diketuk, menandai akhir dari tiga dekade kejahatan yang dilakukan seorang mantan pejabat seni
Ruang sidang di China bagian timur bergemuruh saat palu hakim diketuk, menandai akhir dari tiga dekade kejahatan yang dilakukan seorang mantan pejabat senior Kota Nanjing. Yang Youlin, 69 tahun, divonis hukuman mati oleh pengadilan setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 2,2 miliar yuan atau setara Rp5,8 triliun sepanjang kariernya dari tahun 1993 hingga 2023. Putusan ini menjadi salah satu vonis terberat dalam kampanye antikorupsi China yang telah berlangsung intensif dalam beberapa tahun terakhir.
Nilai suap yang diterima Yang menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi China.Jejak Kejahatan Tiga Dekade
Yang Youlin mengawali kariernya sebagai pejabat di Kota Nanjing pada 1993. Selama 30 tahun, ia menduduki berbagai posisi strategis yang dimanfaatkannya untuk membangun jaringan korupsi sistematis. Modus operandi Yang meliputi pemberian kemudahan kepada pihak ketiga dalam memenangkan kontrak proyek pemerintah, memuluskan proses pengalihan lahan, dan mengalirkan pendanaan. Sebagai imbalannya, ia menerima aliran uang tunai dan barang-barang berharga secara rutin.
Namun, dakwaan terhadap Yang tidak berhenti pada suap. Pengadilan juga menyatakan dirinya bersalah atas tiga kejahatan berat lainnya: penggelapan dana negara, penyalahgunaan wewenang jabatan, dan pencucian uang. Akumulasi kejahatan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis maksimum.
Skandal Korupsi Terbesar
Menurut laporan media pemerintah China, jumlah uang ilegal yang dikumpulkan Yang menempatkannya dalam jajaran koruptor kelas kakap yang berhasil dijerat hukum. Nilai Rp5,8 triliun tersebut merupakan akumulasi penerimaan suap selama tiga dekade, menjadikannya salah satu kasus dengan nilai kerugian negara tertinggi.
"Ia memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak lain memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, dan pendanaan, sebagai imbalan atas uang dan barang berharga," demikian pernyataan media pemerintah China yang dikutip dalam persidangan.
Vonis mati bagi Yang Youlin menunjukkan sikap tegas Partai Komunis China di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping dalam memberantas praktik korupsi di kalangan pejabat, tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan pejabat senior sekalipun.
Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dengan nilai fantastis ini diperkirakan akan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain yang masih bermain-main dengan kepercayaan publik.
Comments (0)