BPK Temukan Kebocoran Anggaran Rp822 Juta di Dinas Kesehatan Bengkalis
BENGKALIS — Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Riau, tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan dua persoalan krusial yang berpotensi merugikan keua
BENGKALIS — Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Riau, tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan dua persoalan krusial yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan belanja Tahun Anggaran 2025, ditemukan kebocoran anggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) senilai sekitar Rp822 juta. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan setempat belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis. Sikap bungkam dari pejabat publik ini dinilai semakin memperkuat tanda tanya di tengah masyarakat.
Temuan BPK menyoroti lemahnya pemutakhiran data peserta program jaminan kesehatan nasional. Dinas Kesehatan tercatat tetap membayarkan iuran JKN-PBI kepada warga yang seharusnya sudah tidak lagi berhak menerima bantuan. Kelalaian ini tidak hanya mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, tetapi juga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pembayaran yang tidak tepat sasaran selama satu tahun anggaran penuh.
Kebocoran Iuran JKN-PBI: Rp822 Juta Mengalir kepada Penerima Tak Berhak
Persoalan pertama yang diungkap dalam pemeriksaan BPK adalah kelalaian fatal dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan. Hasil pemeriksaan kepatuhan belanja menemukan bahwa Dinas Kesehatan tetap membayarkan iuran JKN-PBI kepada dua kelompok warga yang datanya tidak lagi valid, yaitu:
- 616 warga yang telah meninggal dunia.
- 4.044 warga yang telah berpindah domisili ke luar Kabupaten Bengkalis.
Secara keseluruhan, jumlah penerima bantuan yang datanya bermasalah mencapai 4.660 orang. Akibat pembayaran iuran yang terus berjalan kepada mereka, negara mengalami kelebihan pembayaran hingga Rp822 juta. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan pelayanan kesehatan untuk ribuan warga miskin yang benar-benar membutuhkan, sehingga kebocoran ini dinilai sangat merugikan kepentingan publik dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang berkeadilan.
"Akibat lemahnya pemutakhiran data peserta, total kelebihan pembayaran iuran yang mengalir kepada penerima yang tidak berhak mencapai ratusan juta rupiah," demikian poin temuan yang tercantum dalam LHP BPK atas kepatuhan belanja Tahun Anggaran 2025.
Rentetan Kejadian: Dari Pemeriksaan BPK hingga Sikap Bungkam
Kronologi persoalan ini dapat ditelusuri dari serangkaian peristiwa berikut:
- BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis untuk Tahun Anggaran 2025.
- Pemeriksa mencocokkan data peserta JKN-PBI dengan data kependudukan, lalu menemukan ribuan nama yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
- LHP BPK diterbitkan dan memuat temuan kelebihan pembayaran iuran senilai Rp822 juta.
- Isi LHP beredar di tengah masyarakat dan memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran kesehatan daerah.
- Awak media berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis melalui telepon dan pesan tertulis.
- Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi yang disampaikan pejabat terkait.
Kepala Dinas Kesehatan Bungkam: Ujian Akuntabilitas Publik
Di luar persoalan nominal kebocoran, sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan justru menjadi sorotan tersendiri. Dalam praktik pemerintahan yang baik, setiap temuan lembaga audit seperti BPK semestinya direspons dengan klarifikasi, langkah perbaikan, maupun penjelasan rencana tindak lanjut. Ketiadaan tanggapan resmi berpotensi menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Minimnya transparansi ini semakin relevan karena anggaran kesehatan merupakan salah satu pos belanja terbesar yang menyentuh langsung kepentingan warga. Sejumlah kalangan menilai, temuan BPK seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah kabupaten, bukan sekadar dokumen yang menumpuk tanpa tindak lanjut. Pemkab Bengkalis juga diminta segera memulihkan keuangan daerah dengan menagih atau memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran iuran yang telah mengalir ke pihak yang tidak berhak.
Ke depan, perbaikan tata kelola data peserta JKN-PBI menjadi keharusan. Integrasi data kependudukan dengan sistem jaminan kesehatan harus diperkuat agar pembayaran iuran tepat sasaran. Publik berharap ada sanksi serta perbaikan sistemik bagi pihak-pihak yang lalai, sehingga kasus serupa tidak terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan tindak lanjut temuan BPK di Kabupaten Bengkalis.
[SOCIAL_TWEET]: BPK temukan kebocoran anggaran Rp822 juta di Dinas Kesehatan Bengkalis: iuran JKN-PBI masih dibayarkan untuk 616 warga meninggal dunia dan 4.044 warga pindah domisili. #BPK #Bengkalis #JKN[SOCIAL_TG]: 🚨 BPK Temukan Kebocoran Rp822 Juta di Dinkes Bengkalis. Iuran JKN-PBI dibayarkan untuk 4.660 warga yang datanya tak lagi valid. Kepala Dinkes belum beri tanggapan. Baca selengkapnya di Apaberita.com.
Comments (0)