Biaya Balik Nama Kendaraan 2026, Segini Tarif Terbarunya

Jakarta - Proses balik nama kendaraan bermotor di tahun 2026 tetap memerlukan sejumlah biaya, meski pemerintah telah menghapuskan bea balik nama (BBNKB). Kebijakan ini membuat biaya administrasi menj

Jul 06, 2026 - 06:42
0 0
Biaya Balik Nama Kendaraan 2026, Segini Tarif Terbarunya

Jakarta - Proses balik nama kendaraan bermotor di tahun 2026 tetap memerlukan sejumlah biaya, meski pemerintah telah menghapuskan bea balik nama (BBNKB). Kebijakan ini membuat biaya administrasi menjadi lebih ringan bagi masyarakat yang hendak melakukan mutasi kepemilikan kendaraan. Namun, perlu dicermati bahwa masih ada komponen lain yang harus dibayarkan.

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan

Sebelumnya, pemilik kendaraan yang melakukan balik nama dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif yang cukup signifikan. Mengacu pada kebijakan fiskal terbaru, BBNKB resmi dihapuskan, sehingga beban biaya di awal pengurusan kepemilikan menjadi jauh lebih rendah. Kebijakan ini bertujuan mendorong tertib administrasi kendaraan dan memberikan insentif bagi masyarakat untuk segera membaliknamakan kendaraan yang masih atas nama orang lain.

Komponen Biaya yang Tetap Berlaku

Meskipun bea balik nama dihapus, proses balik nama kendaraan tetap membutuhkan biaya dari beberapa pos. Komponen itu antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan yang belum dilunasi, biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran PKB sendiri bergantung pada jenis, merek, tahun buatan, dan nilai jual kendaraan, sedangkan biaya STNK dan TNKB biasanya bersifat tetap sesuai Peraturan Daerah masing-masing provinsi.

Simulasi Biaya untuk Sepeda Motor

Sebagai gambaran, untuk sepeda motor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sekitar Rp20 juta, PKB per tahun umumnya dihitung 2 persen dari NJKB, yaitu Rp400.000. Sebelum BBNKB dihapus, pemilik baru harus membayar BBNKB sebesar 10 persen dari NJKB (sekitar Rp2 juta). Kini, biaya yang harus dikeluarkan cukup meliputi PKB tahun berjalan (jika belum dibayar dan kendaraan belum pajak), biaya administrasi STNK (sekitar Rp100.000), dan SWDKLLJ (sekitar Rp35.000). Dengan demikian totalnya sekitar Rp535.000, turun drastis dari sebelumnya yang bisa menembus Rp2,5 juta.

Simulasi Biaya untuk Mobil Pribadi

Sementara untuk mobil pribadi bernilai jual Rp150 juta, PKB 2 persen per tahunnya adalah Rp3 juta. Dengan penghapusan BBNKB yang sebelumnya bisa mencapai Rp15 juta, kini pemilik baru hanya perlu menyiapkan dana sekitar Rp3,1 juta hingga Rp3,2 juta, sudah termasuk biaya STNK, TNKB, dan SWDKLLJ. Angka itu jelas jauh lebih terjangkau dan diharapkan mampu memangkas jumlah kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama.

Tanggapan dan Animo Masyarakat

Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com dari salah satu kantor Samsat di Jakarta, animo masyarakat untuk mengurus balik nama meningkat tajam. Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kunjungan harian untuk layanan balik nama naik sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Warga lebih antusias karena biayanya tidak lagi sebesar dulu. Banyak yang akhirnya mau mengurus segera setelah tahu BBNKB dihapus. Kami berharap ini bisa meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan," ujarnya.

Pelaku otomotif dan pengamat menilai langkah penghapusan BBNKB merupakan terobosan yang tepat guna mengurangi praktik "kendaraan bodong" dan memperjelas status kepemilikan. Dengan biaya yang lebih ringan, diharapkan tidak ada lagi alasan menunda-nunda proses balik nama. Masyarakat disarankan untuk tetap memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Apaberita.com atau langsung ke Samsat terdekat untuk mengetahui detail tarif yang berlaku di wilayah masing-masing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User